Lusa, Polisi Gelar Rekonstruksi Kaburnya Pemerkosa Anak

Polisi serahkan Anwar, tahanan yang kabur dari Rutan Salemba, ke Kemenkumham, Jumat, 15 Juli 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kaburnya Anwar alias Rizal bin Kiman (26), narapidana kasus pembunuhan dan pencabulan anak, dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Baru Satu Tahanan Kabur dari Polres Jakbar Ditangkap

"Kemungkinan hari Minggu akan ada rekonstruksi pelarian yang bersangkutan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, di Gedung Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 15 Juli 2016.

Hari ini, polisi menyerahkan Anwar ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi DKI Jakarta. Penyerahan dari Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tersebut, langsung diterima oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta Endang Sudirman.

Polisi Terus Buru 6 Tahanan Polres Malang yang Kabur

"Saudara Anwar hari ini kami serahkan kepada kanwil DKI (Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta)," kata Krishna.

Namun, narapidana kasus pembunuhan dan pencabulan anak itu dipinjam oleh penyidik Polda Metro Jaya. Hal itu terkait pemeriksaan istri Anwar, Ade Irma, dalam kasus turut serta membantu pelarian Anwar.

Selusin Tahanan Kabur Polres Malang Masih Berkeliaran

Sebelumnya diberitakan, Anwar kabur usai dijenguk istrinya, Ade Irma, Kamis, 7 Juli 2016. Dia merupakan narapidana kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap AAP (12), bocah yang tewas di Hutan Perhutani, Jasinga, Bogor, Jawa Barat. Anwar telah divonis hukuman penjara seumur hidup.

Anwar kabur dengan cara berpura-pura menjadi seorang wanita. Dia lari memakai baju gamis dan kerudung serta cadar, yang dibawakan istrinya saat menjenguk Anwar.

Ade telah ditetapkan sebagai tersangka karena membantu suaminya kabur. Namun, dia tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Ade dikenakan wajib lapor di Polsek Cempaka Putih.

Polisi lantas menangkap Anwar kembali di kawasan Jasinga, Desa Batok, Kampung Barengkok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 14 Juli 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya