Tak Hanya Pajak Kendaraan, Ahok Juga Hapus PBB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi, atau denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sejak 2 Juli hingga 2 Agustus 2016.

HUT Jakarta, Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pemutihan pajak itu dilakukan, agar para wajib pajak melunasi kewajibannya.

"Ini mirip-mirip tax amnesty begitu, kalau tidak dihapus mesti bayar denda-denda, nanti enggak bisa juga bayar," ujar Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota Jakarta, Selasa 12 Juli 2016.

Terbongkar! Atlet e-Sport Terlibat Kasus Narkoba Liquid Ganja Bareng Chandrika Chika

Tidak hanya pajak kendaraan, kata Ahok, pemutihan itu juga berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Saya sudah tanda tangan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya.

Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Chandrika Chika Ternyata Positif Metafetamin Juga

Menurutnya, kesempatan ini dapat menghapuskan, atau mengurangi sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBNKB berupa bunga yang terutang sesuai ketentuan menurut peraturan daerah. Dalam hal sanksi tersebut dikenakan, karena kekhilafan wajib pajak bukan karena kesalahannya. (asp)

Ilustrasi petunjuk pembayaran pajak kendaraan.

Ramai-ramai Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

DKI Jakarta, Jabar dan Jateng menerapkan kebijakan itu.

img_title
VIVA.co.id
29 Juni 2018