Mengaku Saudara Menpan-RB, IR Berhasil Tipu PNS Rp14,13 M

Ilustrasi penipuan.
Sumber :

VIVA.co.id – Seorang pria berinisial IR (51) diduga menipu beberapa pegawai negeri sipil (PNS) dengan iming-iming naik pangkat eselon di sejumlah kementerian. Dugaan tindak penipuan ini terungkap setelah salah satu PNS yang mengaku menjadi korban, AA, melapor ke Polda Metro Jaya.

Polisi Ciduk Penjual Flashdisk dan Memory Card Palsu

"Kami mendapat laporan dengan nomor LP/2256/V/2016/PMJ/Ditreskrimum tanggal 10 Mei kemarin. Pelapornya salah satu korban PNS," ujar Kepala Unit IV Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Teuku Arsya Khadafi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 Juli 2016.

Ia menjelaskan, korban mengaku dimintai uang sebesar Rp22,5 juta oleh IR. Ratusan PNS pun tergoda dengan jalur curang itu pun membayar sesuai tarif, dan total uang yang didapat IR dari aksinya itu hingga mencapai Rp14,13 miliar.

Polisi Amankan Ustaz Buchari Muslim Terkait Dugaan Penipuan Visa Haji

"Karena tersangka mengaku keponakan Menpan RB (Yuddy Chrisnandi). Pelapor yakin dan percaya mau menyerahkan uang sebesar Rp14.125.500.000 kepada tersangka secara bertahap," ucapnya.

Aksi penipuan yang dilakukan pria tersebut itu pun, ternyata sudah berlangsung sejak 16 September 2014, di mana korban mulai mengirimkan uang kepada IR melalui rekening bank.

Polisi Cekal Tiga Buron Pembobol 14 Bank

Karena merasa ditipu, para korban pun mencoba menghubungi IR. Namun IR tak mau mengembalikan uang para korbannya.

"Setelah uang tersebut diserahkan dan PNS-PNS tersebut tidak masuk (posisi strategis di kementerian), tersangka tidak mau mengembalikan uang milik pelapor," ujar Arsya.

Anehnya, saat dimintai keterangan, pria tersebut mengaku merupakan keponakan dari seorang pejabat pemerintahan, yakni, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Yuddy Chrisnandi. Akibat ulahnya itu, IHR pun harus mendekam di balik jeruji besi Polda Metro Jaya.

Polisi menjerat IR dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Barang bukti yang kita sita dari yang bersangkutan 12 lembar kuitansi tanda terima uang dan daftar nama PNS yang tidak diangkat," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya