Primajasa Bakal Tuntut TransJakarta

Bus TransJakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Iqbal

VIVA.co.id – PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) dikabarkan telah melakukan pelanggaran kerja sama dengan memutus kontrak kerja sama secara sepihak dengan PT Primajasa Perdanaraya Utama. Akibat hal tersebut sedikitnya 100 pegawai PT Primajasa terancam menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Transjakarta Targetkan Perjalanan Sejumlah Rute Cuma 35 Menit

Menurut kuasa hukum PT Primajasa Perdanaraya Utama, Adi Kurnia Setiadi, kliennya memegang kontrak kerja sama untuk di koridor empat dan enam dengan masa kontrak selama tujuh tahun dengan volume pekerjaan 25,2 juta kilometer dan masa kontrak berakhir pada tanggal 16 Januari 2015. Namun, karena volume pekerjaan belum mencapai target dan baru mencapai 19.974.617 kilometer akhirnya mereka sepakat untuk memperpanjang kerja sama di tahun 2015.

"Sampai dengan tahun 2016 kami masih melakukan penandatanganan addendum (penambahan klausul kontrak) yang kelima, yang kami tanda tangani pada 21 Januari 2016 dan dalam addendum tersebut tidak menyebutkan berakhirnya masa kontrak kerja sama,  sehingga kami beranggapan bahwa masa kontrak kerja sama kami masih bisa berlanjut sampai awal 2017,"k ata Adi kepada VIVA.co.id, Sabtu, 2 Juli 2016

Lakukan Efisiensi, Dirut Garuda Bantah Pecat Karyawan Sepihak

Namun, Adi mengatakan, ternyata pihak PT TransJakarta mengirimkan surat tertanggal 20 juni 2016 yang menyatakan berakhirnya masa kontrak kerja sama kedua belah pihak. Selain itu per tanggal 01 juli 2016 armada bus dari PT Primajasa Perdanaraya Utama sudah tidak bisa beroperasi lagi.

Adi mengatakan, Pihaknya sangat kecewa dengan keputusan tersebut, karena semua diputuskan secara mendadak dan hanya melalui sebuah surat tanpa ada sebuah forum duduk bersama untuk membahas berakhirnya masa kerja sama.

Berpotensi PHK, Asosiasi Tolak Rencana Perampingan Lembaga Sertifikasi

Menurutnya, ini benar-benar merugikan kliennya. Karena akan berakibat kepada banyaknya pegawai menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pemutusan kerja sama ini.  Selain itu, ia juga menilai ada pelanggaran kesepakatan yang di lakukan oleh pihak PT TransJakarta

"Keputusan ini di berikan dalam waktu yang kurang tepat, mengakhiri kontrak kerja sama sangat terkait dengan keberadaan para karyawan, klien kami tidak tega rasanya kalau harus memberikan parsel lebaran kepada karyawan berupa PHK, kami juga nilai ada pelanggaran, kami akan melakukan gugatan secara hukum," jelasnya.

Adi mengatakan, hal ini akan membuat citra perusahaan buruk, dan perusahaan akan dinilai kejam jika mem PHK karyawan menjelang lebaran. Adi juga mengatakan PT TransJakarta telah bersikap arogan dengan memutuskan kerja sama secara sepihak. 

Karena pada saat ini, perjanjian kerja sama telah diperpanjang dan volume pekerjaan juga belum mencapai angka kesepakatan awal.

"Sampai saat ini belum mencapai 25.200.000 kilometer, bahkan per tanggal 31 mei 2016 saja baru 23.918.544 kilometer, jadi belum sampai batas," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya