Rekomendasi Komite Pimpinan Rizal Ramli Dinilai Rancu

Kondisi pulau reklamasi C dan D di kawasan Jakarta Utara.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta memberikan sejumlah catatan pascakeluarnya keputusan pemerintah pusat melalui Komite Bersama beberapa kementerian terkait reklamasi Teluk Jakarta. Ketua Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Muhammad Tahir mengatakan, rekomendasi tersebut tidak menyelesaikan akar masalah yang timbul dari proyek reklamasi.

Anies akan Revisi Raperda tentang Zonasi Pulau Reklamasi

Keputusan itu dinilai hanya meredakan sementara keresahan masyarakat tanpa menyentuh substansi permasalahan.

"Persoalan utama di Teluk Jakarta adalah rusaknya sumber daya tanpa ada upaya menyelesaikan dan persoalan hak tenurial dari nelayan dan warga di sepanjang Teluk Jakarta," kata Martin usai jumpa pers di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jakarta, Jumat 1 Juli 2016.

Tanggul Pantai Wajib Tuntas 2020 atau Jakarta Bisa Tenggelam

Martin mengatakan, keputusan penghentian reklamasi terhadap Pulau G masih bersifat rekomendasi yang belum memberikan kepastian hukum.

Selain itu, pemerintah belum melakukan tindakan hukum secara tegas atas dugaan adanya tindak pidana perusakan lingkungan, tata ruang dan perikanan yang dilakukan pengembang Pulau C dan D sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 27 Tahun 2007 dan UU Nomor 26 Tahun 2007.

Ahok dan Ariesman Menang Banding, ini Reaksi Pemerintah

"Malah rekomendasi di Pulau C dan D tetap dapat dilanjutkan yang menimbulkan dugaan bahwa Komite Gabungan sengaja tidak melihat adanya pelanggaran hukum yang telah dilakukan," katanya.

Atas dasar itu, pemerintah diminta segera melakukan proses legal review terhadap reklamasi Teluk Jakarta. Aturan yang ada dinilai tidak sesuai dengan niat dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 untuk melakukan perlindungan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Aturan yang ada tersebut juga menimbulkan kerancuan dan ketidakjelasan.

Reklamasi, menurut dia, harusnya hanya dibatasi pada kegiatan pemanfaatan seperti mengembalikan pulau yang tenggelam akibat air pasang dan tidak berdasarkan kepentingan bisnis semata.

Sebelumnya, Tim Komite Bersama pimpinan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli mengeluarkan keputusan rekomendasi penghentian reklamasi Pulau G, karena pembentukannya memuat pelanggaran berat.

Sementara itu, Pulau C, D, dan N dikategorikan sebagai pelanggaran sedang dan boleh melanjutkan reklamasi dengan sejumlah perbaikan. Sementara sisanya masih dalam proses review atau ‘kajian kembali’. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya