Kadis Perumahan DKI Mengaku Tak Tahu Aturan Transfer Uang

Balai Kota Pemprov DKI Jakarta.
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI, Ika Lestari Adji mengaku tidak tahu jika pembelian lahan oleh pemerintah tidak boleh dilakukan melalui pihak ketiga, seperti diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Cari Tersangka, Polri Usut Sertifikat Lahan Cengkareng

Dalam pembelian lahan Cengkareng seluas 4,6 hektar, Dinas Perumahan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 sebesar Rp648 miliar. Ika mengatakan, Dinas Perumahan memang melakukan pembayaran ke pihak yang dikuasakan penjual (kuasa pemilik lahan), bukan Toeti Nizlar Soekarno sebagai pihak yang menjual.

"Infonya, secara aturan itu bisa dilakukan," ujar Ika saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis, 30 Juni 2016.

Djarot: Saya Ikut Paraf Penetapan Lahan Rusunawa Cengkareng

Ika juga mengatakan, mekanisme baku jual beli tanah mempersyaratkan adanya notaris sebagai pejabat berwenang membuat akta jual beli. Pihak yang berhubungan dengan notaris tidak harus pihak penjual dan pembeli secara langsung. Namun bisa orang yang dikuasakan masing-masing pihak.

"Kalau (mekanisme jual beli tanah yang ditempuh) melanggar aturan atau tidak, ibu tidak tahu. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang menentukan," ujar Ika.

KPK Masih Gali Data Kasus Pembelian Lahan di Cengkareng

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, dirinya melihat adanya kejanggalan dalam pembelian lahan yang belakangan ditemukan bermasalah.

Berdasarkan penelusuran, uang pembelian ditransfer ke rekening kuasa pemilik lahan, bukan pemilik lahan secara langsung.

Hal itu, menurut Ahok, sapaan akrab Basuki, bertentangan dengan perintahnya agar setiap transaksi pemerintah, selain dilakukan secara non tunai, juga ditransfer langsung ke rekening pihak yang menjual. Hal itu untuk meminimalisir celah korupsi. "Ini ada sesuatu," ujar Ahok, Kamis pagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya