Proyek Reklamasi Pulau G Sepakat Disetop

Kementerian KLH sidak ke pulau reklamasi C dan D di kawasan Jakarta Utara.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli menyatakan bahwa pemerintah telah sepakat untuk menghentikan pengerjaan proyek reklamasi di pulau G. Pulau G disepakati oleh pemerintah dengan klasifikasi pulau yang melakukan pelanggaran berat. 

Alasan Anies Tarik Raperda Reklamasi

Rizal menjelaskan, ada tiga klasifikasi pelanggaran yang ditetapkan pemerintah, yakni berat, sedang, dan ringan. Klasifikasi untuk pelanggaran berat adalah pulau yang keberadaannya membahayakan untuk lingkungan hidup strategis, membahayakan pelabuhan, proyek vital strategis, hingga membahayakan pelayaran. 

"Karena, kami sepakat pulau G masuk dalam pelanggaran berat. Kami putuskan untuk Pulau G untuk dibatalkan untuk waktu seterusnya," kata Rizal Ramli dalam konferensi persnya di kantor Kemenko Maritim, Kamis 30 Juni 2016. 

Anies Tarik Dua Raperda Reklamasi

Ia menjelaskan, di lokasi pulau G tersebut banyak kabel-kabel bawah laut milik PT PLN (Persero) yang membahayakan perairan di kawasan laut tersebut. "Di bawahnya itu banyak kabel yang terkait dengan listrik powestation milik PLN.," kata dia. 

Rizal menambahkan, alasan yang kedua adalah proyek tersebut mengganggu lalu lintas kapal nelayan, di mana sebelum adanya pulau tersebut, kapal nelayan dengan mudahnya bisa berlabuh di Muara Angke. 

KPK Pertajam Bukti Suap Reklamasi ke Anggota DPRD Jakarta

"Tapi begitu pulau ini dibikin, dia tutup sampai daratan, sehingga kapal-kapal musti muter dulu. Ngabisin solar baru bisa parkir. Lalu yang Ketiga, tata cara pembangunannya secara teknis itu betul-betul sembarangan, merusak lingkungan, mematikan biota dan sebagainya," tuturnya.

Rizal menambahkan lagi, segala risiko akibat penghentian itu akan ditanggung oleh pengembang. "Karena, mereka melakukan langkah-langkah yang membahayakan," katanya.

Untuk pulau lainnya, ia mengatakan, ada yang masuk dalam pelanggaran sedang dan ringan dan masuk dalam status tidak dibatalkan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya