BPN: Pemilik Sertifikat Lahan Cengkareng Bukan Pemprov DKI

Rusunawa Tambora. Ilustrasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ginanjar

VIVA.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, kepada warga Kota Bandung, Toeti Nizlar Soekarno atas klaim lahan adat yang luasnya mencapai 4,6 hektare.

KPK Masih Gali Data Kasus Pembelian Lahan di Cengkareng

Kepala Pertanahan Jakarta Barat, Sumanto, mengatakan pada dasarnya BPN melakukan penerbitan sertifikat tanah atas permohonan masyarakat. Usai menyampaikan permohonan, Toeti juga melakukan pengumuman lewat surat kabar selama dua bulan.

Namun, Sumanto mengatakan, selama dua bulan, tak ada satu pun pihak yang mempersoalkan kepemilikan lahan yang saat ini kepemilikannya diketahui sempat ada di Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI.

Kejaksaan Serahkan Kasus Lahan Cengkareng ke Bareskrim

"Kalau selama diumumkan tidak ada orang yang keberatan, maka permohonan sertifikat tersebut diproses," ujar Sumanto melalui pesan singkat, Rabu, 29 Juni 2016.

Sumanto mengatakan, dalam pandangan BPN, lahan yang kemudian dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI dengan anggaran Rp648 miliar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 itu sebelumnya dimiliki Toeti.

Djarot: Pembentukan Pansus Lahan Cengkareng Sangat Wajar

BPN tidak menjadikan dimenangkannya gugatan atas status kepemilikan lahan oleh DKI di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2012 sebagai pertimbangan. BPN semata-mata menerbitkan sertifikat atas dasar permohonan yang disampaikan Toeti.

Sumanto mengatakan, Toeti juga menyertakan dokumen yang menunjukkan lahan adalah tanah adat. Dokumen itu berupa girik dan keterangan pendukung lainnya. “Berdasarkan sertifikat yang ada, tanah tersebut milik Toeti," ujar Sumanto.

Pembelian lahan Cengkareng oleh Dinas Perumahan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI 2015.

BPK menemukan lahan itu adalah milik Dinas Kelautan. BPK sendiri mendasarkan temuannya terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2012 yang memenangkan DKI atas sengketa lahan dengan PT Sabar Ganda.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya