Ahok Copot Pejabat Penerima Rp9,6 M dari Lahan Cengkareng

Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, telah mencopot jabatan seorang kepala bidang di Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI.

12 Rusunawa Akan Diresmikan Agustus, Pemprov DKI Masih Verifikasi

Kepala bidang yang dicopot diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp9,6 miliar agar memuluskan pembelian lahan seluas 4,6 hektare untuk pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di wilayah Kelurahan Cengkareng Barat oleh Pemerintah Provinsi DKI.

"Kabidnya di (Dinas) Perumahan. Makanya kami copot. Kenapa juga beli harus pakai tarik-tarik kontan?," ujar Basuki alias Ahok, Selasa, 28 Juni 2016.

P3RSI Desak Permen dan Pergub Perhimpunan Penghuni Rusun Dicabut

Ahok mengaku mengetahui adanya gratifikasi itu dari Kepala Dinas Perumahan DKI, Ika Lestari Adji. Ika melaporkan ke Ahok tentang adanya sejumlah pejabat di Dinas Perumahan menerima aliaran dana pembelian lahan itu.

"Dia (Ika) bilang ini kepala bidang yang ngatur duitnya," ujar Ahok.

Kementerian PUPR Ajak Anies Bangun Rusun Milenial

Menurut Ahok, Ika tidak mengetahui siapa saja pejabat di dinasnya yang menerima dana itu. Maka dari itu, dalam pidatonya pada pelantikan besar-besaran pejabat DKI pada 8 Januari 2016, Ahok mengancam akan melakukan pemecatan kepada siapa saja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima gratifikasi, tanpa melakukan pengembalian.

Hasilnya, pejabat DKI melakukan pengembalian gratifikasi secara bersama-sama ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari setelahnya. Jumlah yang dikembalikan mencapai Rp10 miliar, terdiri dari Rp9,6 miliar dari Dinas Perumahan, dan sisanya dari Dinas Tata Air DKI.

Ahok mengatakan, kabid yang disebut Ika menjadi orang yang bertanggungjawab menerima uang ia beri sanksi demosi (penghapusan jabatan). Menurutnya, jumlah uang yang mencapai Rp9,6 miliar sangat tidak mungkin jika sekadar uang terima kasih.

Adanya tindakan gratifikasi untuk memuluskan pembelian lahan Cengkareng diungkap Ahok pada Senin, 27 Juni 2016.

Masalah dalam pembelian lahan itu ditemukan saat Dinas Perumahan melakukan pembelian dari seorang warga yang mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam auditnya terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI 2015 menemukan lahan dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI sendiri, yaitu Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya