Prita Mulyasari Akan Disidang Lagi

VIVAnews - Kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional dengan terdakwa Prita Mulyasari telah dihentikan dalam putusan sela oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, putusan sela itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Banten.

Dengan pembatalan putusan sela itu, dengan demikian sidang kasus pencemaran nama baik dengan dengan terdakwa Prita Mulyasari bakal dilanjutkan kembali.

Putusan Pengadilan Tinggi Banten terjadi atas atas banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi dan Rahmawati Utami. "Terdapat kekhilafan Pengadilan Negeri Tangerang dalam pertimbangan putusan sela" ucap Ketua Pengadilan Tinggi Baten, Sumarno SH, MH seusai pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang yang baru, Asnun SH, MH di Gedung Akhlaqul Karimah, Puspem Kota Tangerang, Kamis, 30 Juli 2009.

Menurut Sumarno, ada perbedaan persepsi antara majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten dengan Majelis Hakim PN Tangerang terkait pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang menyatakan belum dibelum bisa diberlakukan 2 tahun setelah ditetapkan.

"Kuncinya ada di pasal 54 ayat 1 yang menyatakan undang-undang itu diberlakukan sejak diundangkan. Sedangkan ayat 2 paling lambat 2 tahun. Bukannya setelah 2 tahun baru bisa diberlakukan," jelas Sumarno.

Dikatakan Sumarno, pembatalan putusan PN Tangerang yang menghentikan kasus Prita itu diputuskan pada tanggal 27 Juli 2009. "Pembatalan baru diputuskan Senin kemarin. Sekarang dalam proses pengiriman ke PN Tangerang," ucap Sumarno.

Selain, karena perbedaan persepsi tentang Undang-Undag ITE, Pengadilan Tinggi Banten juga menilai Majelis Hakim PN Tangerang tidak memperhatikan dakwaan lain, yakni pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

"Seharusnya majelis hakim PN Tangerang juga mengemukakan alasan penghetian kasus yang berkaitan dengan pasal 310 dan 311. Tapi ini kan tidak," paparnya.

Sumarno menyatakan, dengan dibatalkannya putusan penghentian kasus Prita tersebut, maka Pengadilan Tinggi Banten mengembalikan perkara kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk dilanjutkan kembali.

"Kami meminta PN Tangerang untuk melakukan pemeriksaan kembali," tukasnya.

Kasus bermula saat Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya melalui surat elektronik kepada sejumlah rekannya.

RS Omni Internasional kemudian merasa nama baiknya tercemar lantaran surat Prita tersebar di banyak milis. Tak hanya diwajibkan membayar Rp 261 juta, karena kalah dalam kasus perdata, Prita juga sempat menjalani penahanan selama 21 hari sejak 13 Mei 2009.

Kasus ini menuai reaksi keras publik, Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat bahkan merekomendasikan pencabutan ijin Rumah Sakit Omni pada Senin 8 Juni 2009.

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Laporan : Ruhy Shoheh|Tangerang

Berita Terfavorit:
1. Anggota JI: Terima Kasih Noordin M Top
2. Sheila Dipenjara Lagi, Vokalis Kuburan Sedih
3. Makian untuk Pernyataan Noordin
4. Nasir Beri Alasan Itu Bukan Tulisan Noordin
5. "Saya Bertemu Noordin M Top di Warnet"

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa
Muslimah saat makeup

Jangan Asal Pilih, 5 Tips Ini Harus Diperhatikan Muslimah Saat Memilih Kosmetik Halal

Menyambut Hari Raya Idul Fitri banyak Muslimah ingin tampil cantik dan menawan. Namun, memilih kosmetik halal di tengah banyaknya produk di pasaran bisa menjadi tantangan

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024