RS Awal Bros Terbukti Salah Suntik Balita Hingga Tewas

Malpraktek
Sumber :

VIVA.co.id – Perjuangan keluarga Falya Raafani Blegur, bayi berusia 14 bulan yang tewas akibat malapraktik tim medis di Rumah Sakit Awal Bros, Kota Bekasi, Jawa Barat, untuk mendapatkan keadilan akhirnya terwujud. Itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi mengabulkan gugatan mereka.
 
"Majelis hakim sudah memutuskan bahwa putri kami Falya (14 bulan) meninggal dunia di Rumah Sakit Awal Bros Kota Bekasi pada 1 November 2015 akibat malapraktik," kata Ayah Falya, Ibrahim Blegur,Senin 28 Juni 2016.
   
Dalam sidang putusan perkara yang dipimpin ketua majelis hakim Frans Haloho, diputuskan RS Awal Bros dinyatakan bersalah. Mereka pun dituntut ganti rugi materi kepada penggugat sebesar Rp205.500.000.

Tanpa Potongan Taspen, THR Pensiunan ASN Mulai Cair 24 Maret 2022

"Hakim memang menolak tuntutan ganti rugi materiil yang kami ajukan sebesar Rp15 miliar lebih, yang diasumsikan berdasarkan usia produktif Falya bila hidup. Yang dikabulkan hanya kerugian materiil saja," katanya.
   
Kuasa hukum Falya, Nurhakim membenarkan keputusan PN Bekasi yang memenangkan gugatan kliennya itu. "Ada indikasi penyebab meninggalnya Falya akibat pemberian satu gram antibiotik trisepin oleh pihak rumah sakit," katanya.
   
Menurut dia, pihak rumah sakit telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang dibuktikan dengan laporan kliennya itu.

"Kewajiban rumah sakit untuk melakukan skin test terhadap Falya sebelum disuntik antibiotik tidak dilakukan. Penyuntikan dilakukan tidak melalui izin keluarga, artinya malpraktik telah terjadi di RS Awal Bros Bekasi," katanya.
   
Pihaknya sampai saat ini masih menunggu pemberkasan keputusan hakim yang akan diberikan pada dua pekan ke depan.

Viral Video Perundungan di Bulukumba, Remaja Dikeroyok Empat Temannya

"Kami puas dengan keputusan majelis hakim yang memenangkan gugatan klien kami. Namun kita harus berdiskusi dulu dengan klien untuk langkah selanjutnya," katanya.

RS Awal Bros

Kasus Malapraktik, RS Awal Bros Bekasi Ajukan Banding

Pertimbangan majelis hakim pada putusan kasus itu mereka nilai keliru.

img_title
VIVA.co.id
30 Juni 2016