Tersangka Vaksin Palsu Bakal Dijerat UU Pencucian Uang

Ilustrasi vaksin
Sumber :
  • Syaefullah/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Jajaran Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan menjerat para tersangka kasus pembuat vaksin bayi palsu dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hoaks, WHO Temukan Vaksin COVID-19 Palsu di Indonesia

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, diterapkannya UU TPPU kepada para tersangka lantaran mereka mendapat penghasilan yang fantastis dari hasil kejahatan itu.

"Kami kenakan (TPPU) ke seluruh pelaku, khususnya si pembuat, karena kami tahu mereka mendapatkan harta hasil kejahatan cukup besar," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 27 Juni 2016.

WHO Temukan Vaksin Palsu COVID-19 di India dan Afrika

Saat ini, menurut dia, pihaknya juga tengah melakukan penelusuran harta kekayaan serta aset para tersangka.

Jenderal bintang satu ini tidak menyebutkan secara pasti berapa jumlah harta kekayaan para tersangka yang bersumber dari tindakan kejahatan itu. Namun, kata Agung, pihaknya telah menyita sejumlah dokumen dan buku tabungan dari para tersangka.

Lebih 2.500 Warga India Jadi Korban Vaksin COVID-19 Palsu

Penyidik kembali menangkap dua tersangka kasus pembuat vaksin bayi palsu. Keduanya, berinisial T dan M, ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, Senin 27 Juni 2016.

Agung menjelaskan, penangkapan keduanya yang berperan sebagai distributor itu merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya.

Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Polisi juga telah meminta keterangan sekitar 15 orang saksi dan ahli.

Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Selain itu, Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebelumnya, Jajaran Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengungkap tempat pembuatan vaksin bayi palsu di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Dari hasil pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP selaku produsen pembuat vaksin bayi palsu, istrinya berinisial L, serta seorang kurir berinisial S.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya