Ahok Diperiksa Polisi Terkait Korupsi UPS

Bareskrim Periksa Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat catut daya Uninterruptible Power Supply (UPS) di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Satgas Pangan Polri: Pasar Murah Harus Digencarkan Jelang Lebaran di Kalteng

Ahok, sapaan akrab Basuki, diperiksa sebagai saksi untuk dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, yang menjadi tersangka kasus ini.

"Iya diperiksa, tersangka Fahmi Zulfikar dan Firmansyah," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen Pol. Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Juni 2016.

Irjen Agung Setya Kerahkan 12.092 Personel Gabungan Amankan Mudik Lebaran 2024 di Sumut

Pada pemeriksaan ini, Ahok keluar dari kantor Bareskrim Polri setelah satu jam memberikan keterangannya. Dia menuturkan, pemeriksaan kali ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelumnya.

"Pertanyaannya cuma lima, untuk melengkapi aja," kata Ahok saat hendak meninggalkan Bareskrim Mabes Polri.

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

Sebelumnya, pada 25 Februari 2016 lalu, Ahok pernah diperiksa untuk kedua tersangka ini. Saat itu, Ahok ditanyakan mengenai alasan adanya kebutuhan UPS, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS), serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pada kasus ini, kepolisian menetapkan lima tersangka. Selain Fahmi Zulfikar dan Firmansyah, tiga tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, serta Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman.

Saat ini, Alex Usman sudah divonis bersalah melakukan korupsi dan dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sedangkan Zaenal, perkaranya masih proses di pengadilan.

Di pengadilan, Alex dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) di 25 SMA atau SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat pada APBD Perubahan tahun 2014. Tindakannya ini diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp81 miliar. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya