Bankir Gelapkan Uang Nasabah Rp1,2 Miliar

Bilyet palsu
Sumber :

VIVA.co.id – Tim kepolisian Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Polda Metro Jaya telah menangkap seorang wanita bernama Nila Nurani, karyawan Bank Dinar, karena melakukan penggelapan uang milik nasabah hingga Rp1,2 miliar.  

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

"Tersangka melakukan aksinya sejak awal 2015 hingga Februari 2016. Tersangka ditangkap atas pasal pemalsuan dan penggelapan dalam jabatan dan perbankan dan atau pencucian uang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Sutiono di Jakarta, Sabtu 18 Juni 2016.

Nila dibekuk pada hari Jumat malam lalu tanggal 17 Juni 2016 pukul 22.30 WIB, di Bank Dinar cabang pembantu Candra Naya Jembatan Besi II No. 26 Jakarta Barat.

Direktur Industri Pengolahan Makanan Diduga Lakukan Penggelapan Uang Senilai Rp.8,5 Miliar

Tersangka Nila selaku funding officer Bank Dinar KCP Candranaya Jembatan Besi telah memalsukan bilyet deposito berjangka Bank Dinar. Ia melakukan aksinya dengan cara melakukan proses penempatan dana dalam bentuk deposito atas nama Kwan dan Dian. Setelah bilyet deposito terbit warkat disimpan oleh tersangka, dan yang diserahkan kepada nasabah warkat bilyet deposito palsu.

"Tersangka sudah bekerja di bank tersebut sejak Desember 2014. Dalam aksinya, tersangka menerima penyetoran dana dalam bentuk Deposito atas nama Kwan dan Dian dalam jangka waktu enam bulan, dan oleh tersangka prosesnya diubah menjadi jangka waktu satu bulan," kata Awi.

Janji Kasih Nafkah Irish Bella, Aditya Zoni Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Uang

Pada saat jatuh tempo deposito aslinya, tersangka mencairkan tanpa seizin dan sepengetahuan nasabah dengan memalsukan tanda tangan nasabahnya.

Praktik tersebut oleh tersangka dilakukan sejak Januari 2015 hingga  Februari 2016 dengan jumlah dana seluruhnya yang sudah dicairkan oleh tersangka sebesar Rp1,2 miliar.

Pelaku diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar.

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang juga ikut diamankan berupa:

1. Lima lembar bilyet deposito berjangka Bank Dinar asli atas nama Kwan Rosalena, jumlah total sebesar Rp530 juta.

2. Empat lembar bilyet deposito berjangka Bank Dinar asli atas nama Dian Agustina, jumlah total sebesar Rp125 juta.

3. Tiga lembar bilyet deposito berjangka Bank Dinar yang diduga palsu atas nama Dian Agustina, jumlah total  sebesar Rp250 juta.

4. Tiga lembar bilyet deposito berjangka Bank Dinar yang diduga palsu atas nama Kwan Rosalena, jumlah total  sebesar Rp300 juta.

5. Satu lembar surat tanda penerimaan laporan kehilangan barang/kerusakan/surat-surat penting nomor: 1507/B/IV/2016/Polsubsektor Jembatan Besi tanggal 25 April 2016 atas nama pelapor Nila Nurani.

6. Satu unit mobil Nisan Grand Livina warna hitam no pol: B 1582 BVK.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya