Komplotan Pencuri Pakai Helm Ojek Online Incar Kamar Kos

Polisi ringksu pelaku pencuri menggunakan helm ojek online
Sumber :
  • VIVA.co.id / Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Komplotan spesialis pencurian di kamar indekos yang terbilang sadis, hingga memakan satu korban jiwa di kawasan Jakarta Pusat, berhasil dibekuk oleh anggota Polsek Metro Tanah Abang. Pelaku ditangkap di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa siang, 14 Juni 2016 kemarin.

Tak Hanya HP Rusak, Begal Warteg Ini Juga Embat Gorengan Senampan

Dua pelaku yang ditangkap bernama Budi Lesmana alias Jeky (36) dan Beri Ardiansyah (28). Kepala Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suwarno menerangkan, modus yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan cara menggunakan helm salah satu ojek online, Grabbike, yang diperoleh pelaku dari hasil pencurian. Hal itu dilakukan untuk mengelabui korban agar tidak dicurigai ketika masuk area indekos.

"Ini helm hasil pencurian. Jadi dipakai saat menjalankan aksinya, untuk mengelabui korban," kata Suwarno di Mapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu 15 Juni 2016.

Pengakuan Asep, Si Kapten 'Tuyul' Kosan Mahasiswa Korea

Suwarno menjelaskan kronologis kejadian, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis 9 Juni 2016 pekan lalu dengan korban Nanang Sigit Pamungkas. Saat pelaku beraksi, untungnya korban memergoki dan langsung berteriak minta tolong. Tetangga korban, Ibrahim, yang mendengar teriakan tersebut langsung keluar dan mencoba mengejar para pelaku.

Namun saat duel dengan pelaku Beri, nasib nahas harus di alami oleh Ibrahim yang terkena luka tusukan di bagian perut dan akhirnya menghembuskan napas terakhir. Para melaku yang terkenal sadis itu sudah menjalankan aksinya sekitar 5 tahun lebih.

Beli Motor Yamaha, Pengendara Grab Dapat Diskon

"Tetangga si korban (Ibrahim) saat menolong korban, mengejar pelaku, tapi dia terkena luka tusukan oleh pelaku dan meninggal," ujarnya.

Saat ditangkap, kedua pelaku terpaksa harus merasakan timah panas di betisnya lantaran mencoba melawan petugas.

Jeky sudah empat kali keluar masuk penjara lantaran kasus narkoba sedangkan Beri sudah dua kali keluar masuk penjara lantaran kasus pencurian. Keduanya harus kembali masuk bui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan pasal 365 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya