Polisi Bekuk Empat Maling Motor di Tangerang

VIVAnews - Empat tersangka pencuri kendaraan bermotor dibekuk polisi saat hendak menjual motor hasil curiannya di kawasan Tangerang. Tiga pelaku ditangkap Polsek Neglasari Kota Tangerang dan satu pelaku ditangkap petugas Polda Metro Jaya.

Para pelaku adalah Syahroni alias Bonek (23), Riyan alias Budi (27), Kristian alias Ricky (17) dan Sanim alias Gele (27).  

Mereka adalah teman satu kontrakan di wilayah Pasar Anyar, Kelurahan Sukasari, KecamatanTangerang, Kota Tangerang.

Kanit Reskrim Polsek Neglasari Bambang Legowo mengatakan, kelompok ini melakukan aksinya dengan mencongkel pintu rumah kosong.

"Sebelumnya mereka mengawasi lokasi sasarannya, setelah itu mereka beraksi dengan menggunakan linggis untuk mencongkel pintu dan leter T sebagai pengganti kunci kontak motor," jelasnya.

Kasus ini terungkap saat salah satu korban melapor kehilangan motor Yamaha Mio Soul Bernopol B 6494 CLR.

Dalam penyelidikan petugas menemukan motor tersebut di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Petugas kemudian membekuk Syahroni, yang akan menjual sepeda motor itu.

Arus Mobil saat Mudik 2024 Meningkat, Astra Infra Siapkan Hal Ini

“Tiga tersangka lainnya langsung ditangkap. Rencananya motor yang dicuri akan dijual seharga Rp 1,3 juta,” tutur Bambang.

Menurut Bambang, para pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara selama lima tahun.

Laporan: Ruhy Soheh| Tangerang

Otto Hasibuan: Kami Minta Megawati Dipanggil di Sidang MK, Mau Enggak?
Kegiatan kelompok usaha PT Bumi Resources Tbk.

BUMI Resources Cetak Laba Bersih US$117,4 Juta di Tahun 2023

PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mencatatkan pendapatan secara konsolidasian mencapai US$6,57 miliar di sepanjang tahun 2023. Tercatat, bahwa pendapatan BUMI berdasarkan PSAK

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024