Forum RT/RW Se-Jakarta Deklarasi Gerakan Menentang Ahok

Ketua RT/RW mendemo Ahok di Tugu Proklamasi, Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Sekitar seratus orang mendeklarasikan gerakan menentang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Aksi ini berlangsung di halaman Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat 10 Juni 2016. 

Warga Cibesel Gagal Hadang Ahok

Massa itu berasal dari kelompok pengurus RT dan RW, yang tergabung dalam Forum RT/RW se- DKI Jakarta. Peserta forum itu datang dari semua wilayah di DKI, yaitu Jakarta Utara, Pusat, Timur Selatan dan Barat.

Mereka membawa berbagai spanduk. Di antaranya bertuliskan: Tarik Mandat Ahok, Ahok Musuh! RT/RW.  

Ketua RT yang Menolak Dipimpin Ahok Diminta Mundur

Menurut seorang perwakilan forum sekaligus ketua RW di wilayah Jakarta Timur yang enggan disebut namanya, forum RT/RW ini bertekad untuk menentang arogansi Gubernur DKI. "Kami menentang arogansi gubernur kita sendiri. Kami ini melayani masyarakat, bukan melayani pemerintahan," ujarnya.

Dalam aksi deklarasi ini, mereka membubuhkan cap serta tanda tangan dalam secarik kertas yang dibagikan kepada lima wilayah kota madya di Jakarta. "Kami kumpulkan tanda tangan bersama untuk melawan tirani ini!, RT RW bukan teman Ahok," ujarnya.

Tak Lapor Qlue, Ahok Siap Hentikan Insentif Ketua RT dan RW

Sebelumnya, puluhan ketua RT dan ketua RW memprotes kebijakan Ahok yang mewajibkan mereka melakukan pelaporan kondisi lingkungan secara berkala lewat Qlue. Protes itu disampaikan kepada Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Kamis, 26 Mei 2016.

Para ketua RT dan ketua RW beralasan hal tersebut menyita waktu mereka. Mereka, yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), memiliki pekerjaan lain selain bertanggung jawab sebagai ketua RT/RW. Mereka juga mengaku bingung bila tidak ada yang perlu dilaporkan di lingkungannya.

Mereka mendesak DPRD bisa membuat Ahok mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 903 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT/RW yang menjadi dasar penerapan kewajiban melaporkan kondisi wilayahnya.

Menurut SK tersebut, nilai insentif itu sebesar Rp10.000 untuk ketua RT dan Rp12.500 buat ketua RW untuk setiap laporan yang harus dikirim sebanyak tiga kali setiap hari. Bila diakumulasikan, Ketua RT akan mendapat total insentif Rp975 ribu per bulan, sementara Ketua RW Rp1,2 juta per bulan.
 

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya