Polisi Panggil Pemilik 10 Ribu iPhone dan Xiaomi Ilegal

Ilustrasi ponsel.
Sumber :
  • greenparenthood.com

VIVA.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil pemilik dari dua truk berisi 10 ribu hand phone yang kemarin ditangkap di pintu ke luar Tol Slipi Jaya, Jalan S Parman, Jakarta Barat.

Polda Metro Amankan 10 Ribu Ponsel Xiaomi dan iPhone BM

"Jadi terkait dengan kepemilikan, tentunya akan kita dalami, kita panggil pemiliknya. Sampai tadi kita telepon belum ada perkembangan dalam artian belum datang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 8 Juni 2016.

Awi menyebut, adapun tiga orang yang sempat diamankan mengaku tidak tahu menahu soal legal atau tidaknya berbagai macam merek hand phone tersebut. Sebab, mereka hanyalah pegawai ekspedisi.

'Si Jumbo' Redmi Note 3 Sudah Bisa Dipesan, Ini Caranya

"Krunya cuma sebagai petugas ekspedisi yang bertugas mengantarkan barang itu ke tempat yang sesuai order. Makanya nanti kita dalami, karena itu tadi dia hanya membawa surat-surat dari ekspedisi," ucapnya.

Dia pun menuturkan, masih menyelidiki kasus ini. Namun dikarenakan media sudah mengetahuinya, Polda mengklarifikasi bahwa temuan 10 ribu belum dipastikan ilegal.

Beli 1.500 Paten Microsoft, Xiaomi Sematkan Skype dan Office

"Jadi kita belum bisa menentukan pidana atau bukan sambil menunggu data-data kelengkapan yang kita panggil dari pemiliknya, ini masih penyelidikan," kata Awi.

Sebelumnya, aparat dari satuan Brimob Polda Metro Jaya mengamankan dua buah mobil box Mitsubisi dengan nomor polisi B 9798 IL dan mobil box Izuzu dengan nomor polisi B 9064 BZ. Kedua mobil tersebut berisi 10.000 unit ponsel pintar berbagai merek.

Selain itu, polisi juga mengamankan masing-masing sopir dan kenek mobil barang tersebut yaitu Nuryasin (43), Ali Priyanto (37) dan Parmuji (34) ke Mapolda Metro Jaya.

Awi menjelaskan, ketiganya diduga membawa produk pasar gelap (black market) dari Bandara Halim Perdana Kusuma menuju pusat penjualan ponsel di Roxy, Jakarta Barat. Pengungkapan kasus dugaan penyelundupan ini berawal dari penyelidikan Seksi Intelmob Satuan Brimob Polda Metro Jaya yang mengendus praktik penggelapan pajak.

Dari data yang dihimpun, adapun rute pengantaran barang adalah dari Bandara Udara Halim Perdana Kusuma - memasuki tol dalam kota - keluar menuju pintu tol Slipi Jaya dan langsung menuju Roxy.

Setelah dilakukan penangkapan tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada Dit Reskrisus Polda Metro Jaya dan dilakukan pengecekan bersama terhadap muatan truk nopol B 9064 BZ bermuatan 1 valet berisi HP Xiaomi Mi 4i 16GB dengan berat perkiraan 1 ton, 1 valet berisi HP iPhone 5 dengan perkiraan berat 1 ton, 1 valet berisi HP Xiaomi Redmi 2 pro dengan perkiraan berat 1 ton, 1 kardus iPhone 6S. Total 5.000 buah HP.

Truk nopol B 9798 IL berisi 1 valet batangan HP iPhone 5 S diperkirakan berat 1 ton, 1 valet HP Xaomi Mi3 dengan perkiraan berat 1 ton, 1 valet Sporster Titan FXS dengan perkiraan berat 1 ton. Total 5.000 buah HP

Secara keseluruhan total HP diperkirakan sebanyak 10.000 buah berbagai merek. Saat ini kasus tersebut telah diserahkan oleh Kasi Intel Sat Brimob Polda Metro Jaya kepada Subdit Indag Dit Rekrimsus Polda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya