Operasi Preman

342 Ditangkap, 30 Diproses Hukum

VIVAnews - Operasi preman terus dilakukan aparat kepolisian. Polres Jakarta Timur sedikitnya menangkap 342 preman dalam operasi selama empat hari di wilayah Jakarta Timur.
 
Dari 342 preman yang terjaring, hanya 30 orang yang akan diproses secara hukum karena terbukti melanggar hukum. Sisanya, harus menjalani pembinaan. Sebagian lagi, dipulangkan ke kampung halaman karena tidak membawa kartu identitas.
  
Informasi yang dikumpulkan VIVAnews, Kamis, 6 November 2008, ratusan preman yang ditangkap terdiri dari tukang parkir liar, pelaku pemerasan, debt collector dan penguasa pasar. Bahkan di antara mereka ada 22 wanita yang berprofesi sebagai pekerja seks komersil.

Selain menangkap preman jalanan, petugas juga memeriksa 3 anggota polisi yang menjadi backing kejahatan jalanan.

Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Hasanuddin mengatakan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan instruksi pimpinan, dan akan dilakukan secara rutin.

Respons Nagita Slavina Saat Tyas Mirasih Ingin Jual Tas demi Biaya Pengobatan
Gambar Nyamuk DBD

Health Minister Ensures Hospitals Ready to Handle Dengue Patients

The number of dengue fever cases in Indonesia has increased, with over 35,000 patients so far. Meanwhile, 390 people have died due to dengue fever.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024