Ahok: PNS Wajib Masuk Jam 07.00 Agar Tak Bablas

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • VIVA/Adin Lubis

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI diwajibkan masuk kerja pada pukul 07.00 WIB pada bulan Ramadan tahun ini agar mereka tak terlambat tiba di tempat kerja.

Jam Kerja Aparat Sipil Negara Dikurangi 1 Jam Selama Ramadan

Bila jam masuk diatur pukul 07.30 WIB seperti tahun lalu, para PNS dikhawatirkan merasa memiliki cukup waktu untuk kembali tidur setelah santap sahur. Bila itu yang terjadi, bukan tak mungkin mereka justru tiba lebih siang di tempat kerja.

"Kalau sudah bangun, tidur lagi, lebih sering kebablasan," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Senin, 6 Juni 2016.

Ini Jam Kerja PNS Selama Ramadan 2017

Jam masuk yang diatur lebih siang juga membuat para PNS memiliki kemungkinan terjebak macet di perjalanan. Hal itu dikarenakan jam masuk mereka sama dengan pegawai swasta yang kantornya kebanyakan tidak membuat peraturan perubahan jam masuk khusus di bulan Ramadan.

Bila jam masuk diatur pukul 07.00 WIB, para PNS tidak memiliki alasan untuk terlambat masuk kerja. Mereka memiliki waktu panjang setelah santap sahur dan ibadah salat subuh untuk berangkat.

Pemudik Jawa Tengah Diimbau Pulang Lebih Awal

"(Berangkat) pagi itu lebih enak, enggak macet. Macet itu kalau kamu berangkat di atas jam 06.00 WIB," ujar Ahok.

Ahok mengatakan, para PNS juga tidak memiliki alasan untuk mengeluh karena waktu masuk kantor mereka sekarang lebih pagi. Ahok mengatur jam pulang mereka selama bulan Ramadan adalah pukul 14.00 WIB.

"Kita sudah potong satu jam (dari jam pulang biasa)," ujar Ahok.

Sementara, PNS yang pada hari pertama bulan Ramadan masuk telat karena belum membiasakan diri dengan jam kerja yang baru dipastikan dikenai sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Ahok menyatakan harapannya agar PNS mampu menyesuaikan diri dengan jam kerja baru yang juga mungkin diterapkan di setiap bulan Ramadan.

"Kita sudah kasih mereka keleluasaan sebetulnya (dengan jam kerja yang disesuaikan)," ujar Ahok.

Keputusan Gubernur DKI Nomor 1348 Tahun 2016 mengatur waktu kerja yang diberlakukan adalah antara pukul 07.00 WIB sampai 14.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis, dan pukul 07.00 WIB dan 14.30 WIB pada hari Jumat. Para PNS diberi waktu beristirahat antara pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis, dan antara pukul 11.30 WIB sampai pukul 12.30 WIB pada hari Jumat.

Aturan yang ditandatangani pada tanggal 31 Mei 2016 itu berlaku terhadap hampir seluruh PNS DKI, kecuali mereka yang profesinya menuntut kesiapsiagaan seperti pemadam kebakaran dan petugas medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Jam kerja mereka disesuaikan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.

Keputusan Gubernur, juga mengatur pegawai di bidang pendidikan, yaitu guru dan penjaga sekolah, memiliki jam kerja yang diatur Kepala Dinas Pendidikan DKI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya