Pengacara: Biar Masyarakat Menilai Kasus Jessica

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kini mendekam di rumah tahanan (rutan) wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia ditahan di sana setelah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat lantaran berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. 

Berkas Dakwaan Jessica Dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat

Berkas perkara Jessica dinyatakan lengkap dua hari sebelum masa tahanannya selama 120 hari di kepolisian berakhir. 

Hidayat Boestam, kuasa hukum Jessica, enggan berkomentar banyak terkait lengkapnya berkas perkara Jessica pada saat-saat akhir masa penahanan. "Nah, ini setelah hampir 120 hari (berkasnya), masyarakat kan bertanya-tanya kenapa berkas bolak-balik, apa Jessica ini dikorbankan, apa ditumbalin. Nanti kan kita bisa lihat di persidangan," kata Boestam ketika dihubungi, Rabu, 1 Juni 2016.

Kejari Jakpus Masih Teliti Berkas Perkara Jessica

Dia menuturkan, masyarakat akan menilai bagaimana kasus yang menjadi perhatian publik selama lima bulan ini. "Biar masyarakat yang menilai dengan bukti (yang) ada bisa tiba-tiba P21, tinggal dua hari lagi. Kenapa tidak dari kemarin-kemarin P21-nya. Ada kepentingan apa, biar masyarakat tahu, biar nanti jaksa yang menjawab," ujarnya.

Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso merupakan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka tersangka pada 29 Januari 2016. Mirna tewas usai meneguk es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016. Diduga, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida. 

Barang Bukti Pembunuhan Mirna Dipersoalkan Pengacara Jessica

Sebelumnya, Hidayat Boestam, mempertanyakan adanya alat bukti penggiling kopi dalam kasus dugaan pembunuhan yang menjerat kliennya. Menurut dia, alat tersebut digunakan bartender kafe itu, bukan Jessica. "Emang Jessica yang buat kopi itu," ujar Hidayat saat dihubungi, Selasa, 31 Mei 2016.

Dia mengatakan, pihaknya akan menunggu persidangan untuk membuktikan alat bukti yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya, dalam menjerat kliennya sebagai tersangka pembunuhan Mirna.

Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Jessica Siap Hadapi Sidang Perdana

Sidang rencananya digelar besok di PN Jakarta Pusat.

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2016