Ketua Nelayan Diserang Usai Menangkan Gugatan SK Reklamasi

Demo nelayan tolak reklamasi Teluk Jakarta, di depan PTUN Jakarta Timur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Taher, diserang orang tak dikenal, Selasa malam, 31 Mei 2016.

Marah Anggotanya Disiksa, ISIS Rilis Video Ancam Bunuh Presiden Putin: Berhenti Siksa Anggota Kami!

Taher diserang usai merayakan kemenangan atas sidang putusan gugatan soal izin reklamasi Pulau G di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, 31 Mei 2016. Selain itu, di waktu hampir bersamaan, rumah Sekretaris KNTI, Kuat Wibisono juga dibobol maling.

Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI, Marthin Hadiwinata, menduga peristiwa ini berkaitan dengan hasil putusan sidang yang mengabulkan gugatan para nelayan.

Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?

"Ada dugaan seperti itu, karena peristiwa ini persis terjadi setelah kami selesai menjalani sidang. Mereka (Taher dan Kuat) sebagai penggugat," kata Marthin Hadiwinata, Rabu, 1 Juni 2016.

Menurut Marthin, peristiwa yang menimpa Taher terjadi saat Ketua DPW KNTI Jakarta itu, dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di kawasan Muara Angke, pukul 18.00 WIB. Kemudian di tengah perjalanan, tiba-tiba muncul tiga orang dengan mengendarai sepeda motor memepet kendaraannya dan memaksa Taher berhenti.

Pembakar Al-Quran Salwan Momika 'Diusir' dari Swedia, Kini Pindah ke Norwegia

"Salah satunya mengarahkan senjata tajam. Untungnya cuma kena jaket saja. Setelah itu tiga orang ini kabur karena ketahuan warga setempat," ujar Marthin.

Marthin juga menceritakan peristiwa lainnya yang menimpa Kuat. Menurutnya, kejadian itu juga terjadi sepulang dari mengikuti sidang di PTUN. Begitu tiba di rumah, Kuat mendapati sejumlah barang-barang seperti televisi, laptop, dan perhiasannya telah hilang.

Pada saat kejadian tersebut juga tak ada seorang pun yang mengetahui, lantaran rumah Taher di Muara Angke itu dalam keadaan kosong saat peristiwa terjadi.

"Ya kami lihat ada kejanggalan, ini kan aneh bisa terjadi dalam waktu bersamaan. Kami akan diskusikan dan segera melapor ke polisi hari ini," kata Marthin.

Seperti diberitakan sebelumnya, para nelayan mampu mengalahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Muara Wisesa Samudera sebagai pelaksana proyek yang memegang izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta dalam sidang putusan gugatan di PTUN Jakarta Selasa sore 31 Mei 2016. Hakim PTUN mengabulkan gugatan nelayan yang tergabung dalam KNTI.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Adhi Budi Sulistyo meminta agar Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat mencabut Surat Keputusan 2238/2014 tentang pemberian izin reklamasi pada PT Muara Wisesa Samudera. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya