Pangkas Kewenangan RT/RW, Ahok Pakai Kebijakan Jokowi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin indeks kemudahan berbisnis di Indonesia (Ease of Doing Business/EoDB) melompat jauh, dari peringkat 109 ke peringkat 40an.

Ahok Ingin Ubah Konsep Operasional Bus TransJakarta

"Bapak Presiden ingin peringkat kemudahan berbisnis di negara kita melompat besar," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Juni 2016.

Menindaklanjuti keinginan Presiden, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, membuat surat edaran agar pemerintah daerah memperingkas prosedur penertiban izin administrasi, termasuk terkait kependudukan. 

Ahok Bakal Musnahkan Makanan Berbahaya di Jakarta

Misalnya, tidak diperlukan lagi rekomendasi dari Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) di lingkungan, sebagai syarat penerbitan administrasi sederhana, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga izin usaha di lingkungan. "Jadi Mendagri yang buat surat bahwa rekomendasi Ketua RT dan Ketua RW itu tidak diperlukan lagi," ujar Ahok.

Ahok melanjutkan, Pemerintah Provinsi DKI menindaklanjuti target Presiden dan edaran Mendagri dengan mengalihkan semua prosedur perizinan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Ahok Nilai Terlalu Banyak Perda Bikin Seperti Negara Bagian

Lantaran itu, untuk pertama kali, Ketua RT dan Ketua RW di Jakarta memiliki tugas yang sama sekali berbeda. Tugas mereka adalah murni menjadi pengawas dan pemerhati lingkungan.

Aplikasi Jakarta Smart City, Qlue, adalah alat untuk memudahkan pelaksanaan fungsi RT/RW. Pekan lalu, kewajiban penggunaan Qlue dipersoalkan ketua RT dan ketua RW. Mereka mengadu ke Komisi A DPRD DKI.

Ahok ingin ketua RT/RW menjadi perantara warga untuk menyampaikan keluhannya kepada pemerintah, bukan lagi perwakilan pemerintah di lingkungan.

"Ketua RT dan ketua RW jangan salah paham (dengan dihilangkannya kewenangan). Zaman sekarang ketua RT dan ketua RW memang sudah berubah fungsi," ujarnya.

"Warga yang mau nyambung KTP, KK, izin usaha, akta lahir, tidak perlu lagi lewat rekomendasi ketua RT dan ketua RW," tutur Ahok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya