Kantor Imigrasi DKI Terapkan Layanan Antar Paspor ke Rumah

Ilustrasi paspor
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id – Kabar gembira bagi Anda yang sangat sibuk dan tak punya banyak waktu untuk mengurus paspor, kini Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta meluncurkan dua inovasi pelayanan pelayanan publik. Pertama mereka meluncurkan program Early Morning Service dan kedua Delivery Pasport Service (layanan antar paspor).

Soal Permohonan Paspor Fiktif, Polisi Periksa IT Imigrasi

Hal ini tentunya sangat membantu bagi pemohon paspor yang waktunya sangat sedikit. Dengan early morning service, pemohon dapat mengurus paspor di pagi hari tanpa mengganggu jam kerja pemohon paspor. Sedangkan untuk delivery pasport service, sangat membantu pemohon karena tak perlu lagi repot-repot kembali ke Kantor Imigrasi untuk mengambil paspor.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Dahlan Pasaribu mengatakan, kedua layanan terbaru dari Kantor Imigrasi yang ada di tiap wilayah di Jakarta serempak menjalankan program tersebut pada hari ini.

Polisi Telusuri 72 Ribu Akun Fiktif Pemohon Paspor Online

"Ini merupakan inovasi kedua bentuk pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan kepastian dan  kemudahan pengambilan paspor yang telah selesai 'Delivery Passport Service," ujar Dahlan di Kanwil Kemenkumham DKI, Jakarta Timur, Selasa, 31 Mei 2016.

Dahlan mengatakan, sistem layanan antar paspor ini akan diberikan setelah para pemohon mengajukan pembuatan paspor. Paspor nantinya akan dikirimkam ke alamat pemohon. Di situlah menurut Dahlan fungsi pengawasan dan penegakan hukum bisa berjalan.

Puluhan Ribu Akun Fiktif Pemohon Paspor Dibersihkan

Pihaknya sudah bekerja sama dengan PT POS Indonesia. Biaya yang ditimbulkan dalam pengiriman paspor antar ke rumah disesuaikan dengan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) masing-masing kantor Imigrasi.

"Nanti petugas pos mengantar ke rumah. Dengan sistem tersebut kan kita bisa sekaligus memantau apakah alamatnya benar atau tidak. Jika ternyata alamatnya palsu kita bisa melakukan tindakan hukum."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya