'Petugas PLN' Gasak Isi Rumah Staf Kedubes Singapura

Ilustrasi barang bukti pencurian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id –  Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Pesanggrahan, Tangerang Selatan, menangkap seorang pelaku pencurian di rumah staf Kedutaan Besar Singapura di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Modus tersangka adalah dengan berpura-pura menyamar sebagai petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Viral Maling Bingung Kabur ke Mana Usai Aksinya Kepergok

Kapolsek Pesanggrahan, Komisaris Polisi Afroni Sugiarto mengatakan, tersangka bernama Deni alias Ketan (41). Dia ditangkap pada Jumat 27 Mei 2016 di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban.

"Dilakukan penyelidikan, dari hasil pengumpulan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, anggota kami berhasil menangkap pelakunya. Tersangka modusnya berpura-pura sebagai petugas PLN," ujar Afroni, Minggu 29 Mei 2016.

Kepergok Mencuri, Pria Ini Malah Salami Pemilik Rumah

Afroni menjelaskan, modus tersangka melakukan aksinya seorang diri dengan berpura-pura menyamar sebagai petugas PLN yang melakukan pengecekan meteran listrik. Karena melihat rumah dalam kondisi kosong, Deni masuk dengan cara merusak pintu dan menggasak barang berharga milik korban.

Setelah diselidiki, tersangka juga pernah melakukan aksi serupa di kawasan Pondok Aren, Kebayoran Lama dan Cilandak, Jakarta Selatan.

Depok Jadi Tuan Rumah Pembukaan Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024

"Di Ciputat tersangka mencuri di rumah staf Kedubes Singapura," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat dengan nomor polisi T 2561 MK, ID PLN palsu, alat pengecek meteran, kartu meteran listrik, MCB dan selembar kartu meteran listrik.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Penadah ditangkap

Tim Opsnal Unit II Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya juga menangkap pelaku pencurian rumah kosong yang beraksi di Jalan Bhakti Warga No. 10, Jati Sampurna, Bekasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, penangkapan berdasarkan LP / 858/PG/K/V/2016/Resta Bekasi kota, tanggal 20 Mei 2016. Pelaku yang ditangkap sebanyak enam orang yang terdiri satu pelaku pencuri dan lima penadah. Mereka adalah IR (22) pelaku pencurian, BF (33), EB (24), AN (17), MA (17), dan JO (33) yang merupakan penandah.

Dari aksinya, pelaku berhasil menggasak perhiasan emas 1.000 gram, uang tunai Rp3 juta, arloji merk Brietling, Tissot, Guess, Olis, Casio G Shock., dan 10 arloji lainnya, Laptop merk Acer 14 inchi, handphone Samsung Galaxy S4.

"Adapun barang bukti dari pelaku saat diamankan adalah satu unit Handphone merk samsung warna putih, satu unit jam tangan, dan uang tunai Rp 100 ribu," kata Krishna.

Saat ini tim Ditkrimum Polda Metro sedang mencari pelaku lain. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan penadahnya dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya