Hari Pertama di Rutan, Jessica Kedatangan Tamu Spesial

Imelda Wongso, Ibunda Jessica.
Sumber :
  • Irwandi/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, resmi di pindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II A Jakarta Timur atau Rutan khusus wanita di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, hari ini Jumat 27 Mei 2016.

Suami Mirna Harap Jessica Dihukum Berat

Jessica resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dititipkan di Rutan Pondok Bambu, setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap. 

Imelda Wongso, Ibunda Jessica menjadi orang yang pertama membesuk anak kandungnya tersebut, setelah resmi ditahan di rutan khusus wanita.

Otto Hasibuan Minta Setiap Informasi Harus Diselidiki

"Iya, ngirim makanan. Biasa saja ibu jenguk anak, ngirim pakaian. Sempat ketemu, sempat ngobrol dengan ibunya, tapi nggak boleh lama-lama karena rutan ini tutup pukul empat sore," kata kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto saat di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat 27 Mei 2016.

Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, Ibu Jessica tampak menenteng dua plastik berwana merah. Sebelum masuk, dia tampak diperiksa dulu barang bawaannya tersebut.

Jessica: Saya Rela Dihukum Seberat-beratnya

Selain itu, kuasanya hukumnya juga tampak membawa peralatan mandi, seperti sabun untuk Jessica.

"Ini sabun mandi untuk Jessica. Sabun mandi nggak boleh dalam kemasan. Harus ditaruh di botol yang transparan," ujar kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam saat menenteng kantong plastik merah.

Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso merupakan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka tersangka pada 29 Januari 2016 lalu. Mirna tewas usai meneguk es Kopi Vietnam di Olivier Cafe, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016 lalu. Diduga, kopi yang di teguk Mirna mengandung racun Sianida.

Jessica resmi ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya sejak Sabtu 30 Januari 2016 lalu. Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan terhadap Jessica maksimal dilakukan 120 hari atau berakhir pada 28 Mei, seraya melengkapi berkas hingga Jaksa menyatakan berkas lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

Impian Jessica untuk menghirup udara bebas pun harus kandas di tengah jalan, tepatnya 3 hari sebelum masa penahanan berakhir, JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejati DKI sudah menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21. Hal itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B 3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.

Setelah dinyatakan lengkap, maka JPU akan segera menyerahkan dan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera di adili dan disidangkan ke meja hijau.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya