Ahok Tuding Ketua RT di DKI Sewakan Fasos dan Fasum

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • Shintaloka Pradita Sicca - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menuding, Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Jakarta kerap menjadi oknum yang menyewakan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) di lingkungannya untuk keuntungan pribadi.

Pencorat-coret Underpass Mampang Mengaku Cuma Iseng

Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan lahan yang seharusnya menjadi tempat umum malah disewakan ke pedagang. Ada yang menyewakannya dengan menutup saluran air menggunakan papan atau menyemennya.

Di tempat lain, oknum Ketua RT dan Ketua RW menggunakan lahan umum untuk dijadikan tempat parkir kendaraan berbayar, yang keuntungannya mengalir ke kantung pribadi.

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas

Ahok menyebutkan, ada oknum Ketua RT dan Ketua RW diduga mengemplang jalur hijau, saluran penghubung untuk dibikin kios. Kemudian disewakan Rp1,5 juta satu bulan.

"Ada juga enggak oknum Ketua RT, Ketua RW, dudukin fasos, fasum? Banyak," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jumat, 27 Mei 2016.

Uruguay dan Indonesia Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Tindakan itu, menurut Ahok, menyebabkan lambannya pembangunan 63 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta, yang dimulai sejak tahun lalu. 

Hingga pertengahan 2016, baru sekitar 40 RPTRA yang diresmikan. Padahal pemerintah ingin 63 RPTRA, yang dibangun dengan dana tanggung jawab sosial perusahaan swasta, selesai dibangun tahun lalu.

"RPTRA kami terhambat berapa puluh gara-gara oknum Ketua RT, Ketua RW dudukin (lahan). Buat apa? Buat (mendirikan) rumah, (kemudian) disewain, dikontrakin, dijadikan tempat parkir mobil," ujar Ahok.

Peran Ketua RT dan Ketua RW di Jakarta mendapat sorotan setelah puluhan dari mereka mendatangi Gedung DPRD DKI, Kamis, 26 Maret 2016. Mereka meminta Komisi A mendesak Ahok mencabut Keputusan Gubernur DKI Nomor 903 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT/RW.

Mereka merasa terbebani dengan adanya kewajiban melakukan pelaporan secara berkala ke sistem Jakarta Smart City melalui aplikasi Qlue.

Pelaksanaan kewajiban itu merupakan syarat dari pemerintah. Hal itu agar dana insentif yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI, yang besarannya Rp975 ribu per bulan untuk Ketua RT dan Rp1,2 juta untuk Ketua RW dapat diberikan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya