Jessica Tiba di Rutan Pondok Bambu, Warga Berkerumun

Jessica Kumala Wongso tiba di Rutan Pondok Bambu, Jumat, 27 Mei 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Jakarta Timur atau rutan khusus wanita, di Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat, 27 Mei 2016. Kedatangan Jessica dikawal ketat oleh anggota Polda Metro Jaya.

Jessica Siap Hadapi Sidang Perdana

Pantauan VIVA.co.id, Jessica datang sekitar pukul 13.55 WIB dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan dengan nomor polisi B 7723 QK. Jessica, yang menggunakan kaus warna abu-abu bergaris hitam itu, dikawal oleh jaksa dan polisi. Jessica juga didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Kedatangan Jessica membuat para tamu rutan, yang hendak membesuk keluarganya, berkerumun di dekat mobil tahanan.  "Itu Jessica kan, yang diberita rame," ujar salah satu pengunjung rutan.

Berkas Dakwaan Jessica Dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat

"O ya, yang rame soal kopi itu ya," kata pengunjung lainnya menimpali, sambil mendekati mobil melihat Jessica turun.

Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso menjadi tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sejak 29 Januari 2016. Mirna tewas usai minum kopi Vietnam di Olivier Cafe, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Januari 2016. Diduga, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida.

Kapolda Bantah Buat Perjanjian Tak Hukum Mati Jesicca Wongso

Jessica resmi ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Sabtu, 30 Januari 2016. Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan terhadap Jessica maksimal dilakukan 120 hari atau berakhir pada 28 Mei 2016.

Penahanan dilakukan seraya penyidik melengkapi berkas perkara hingga jaksa menyatakan berkas lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan guna disidangkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI sudah menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21 pada Kamis, 26 Mei 2016. Hal itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor B 3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016. (ase)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya