Pembunuh Eno Dikirim ke Lapas Anak Tangerang

RAL (16), pembunuh Eno Farihah (18), dilimpahkan ke Kejari Tangerang.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan RAL alias Alim (16), salah satu pembunuh Eno Farihah (18), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Berkas perkara RAL sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kini RAL akan menjalani penahanan di Lapas Anak Tangerang.

Mensos Sambut Baik Hukuman Mati atas Pembunuh Eno Farihah

Dalam pelimpahan tahap dua ini, tersangka RAL diserahkan bersama barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang dicuri dari korban setelah melakukan pembunuhan.

"Ada barang bukti lain, seperti cangkul, baju, bantal yang ada bercak darah yang ditemukan di tempak kejadian perkara (TKP), serta garpu masih di Labfor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, Jumat, 27 Mei 2016.

Dua Pembunuh Gadis dengan Cangkul Divonis Hukuman Mati

Pelimpahan tersangka RAL karena masa penahanan bagi pelaku di bawah umur hanya 15 hari. Apabila melebihi 15 hari, maka pelaku akan dikembalikan kepada orangtuanya. Karena itu, penyidik telah melengkapi berkas pemeriksaan di hari ke-13 penahanan RAL di Polda Metro Jaya.

"Ini baru hari ke 13, namun berkas sudah lengkap (P21)," katanya.

Dua Pembunuh Gadis dengan Cangkul Dituntut Mati

Selain RAL alias Alim (16), berkas dua tersangka lainnya, RA (24) dan IH (24) sampai saat ini masih dalam proses pemberkasan.

Ketiganya ditangkap setelah melakukan perkosaan dan pembunuhan terhadap Eno Farihah (18). Seperti diketahui, Eno tewas dalam keadaan tanpa busana dan tertancap cangkul beserta gagangya pada organ vitalnya. (ase)

Laporan: Raudhatul Zannah/ Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya