Jessica Akan Ditempatkan di Ruang Mapenaling Pondok Bambu

Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Jakarta Timur atau rutan khusus tahanan wanita, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat, 27 Mei 2016.

Jessica Siap Hadapi Sidang Perdana

Kepala Rutan Kelas II A Jakarta Timur Ika Yusanti mengatakan, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), Jessica akan ditempatkan di ruang tahanan Masa Perkenalan Awal Lingkungan (Mapenaling) selama 14 hari.

Jessica akan digabungkan bersama dengan para tahanan baru lainnya sekitar 15 hingga 20 orang. Ruang tahanan Mapenaling itu berukuran 5x8 meter.

Berkas Dakwaan Jessica Dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat

"Setiap tahanan baru pasti masuk penampungan dulu kamar Mapenaling. Proses adaptasi lah, 12 sampai 14 hari," kata Ika, di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat, 27 Mei 2016.

Setelah beradaptasi sekitar dua pekan, Jessica akan dipindahkan ke ruang tahanan umum. "Kami tempatkan di kamar-kamar. Kamarnya pasti ditempatkan terpisah dengan kamar narkoba dan kriminal," ujarnya.

Kapolda Bantah Buat Perjanjian Tak Hukum Mati Jesicca Wongso

Ika menegaskan, tidak ada perlakuan istimewa terhadap tahanan di rutan khusus wanita tersebut, termasuk juga terhadap Jessica. "Apa yang mau diistimewakan kamar di sini. Semua sudah sempit penuh, termasuk Mbak Angie (Angelina Sondakh), ibu Dewi (Dewie Yasin Limpo), itu pun tidak ada perlakuan khusus. Semuanya penuh," ujarnya.

Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso menjadi tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sejak 29 Januari 2016. Mirna tewas usai minum kopi Vietnam di Olivier Cafe, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Januari 2016. Diduga, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida.

Jessica resmi ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Sabtu, 30 Januari 2016. Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan terhadap Jessica maksimal dilakukan 120 hari atau berakhir pada 28 Mei 2016. Penahanan dilakukan seraya penyidik melengkapi berkas perkara hingga jaksa menyatakan berkas lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan guna disidangkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI sudah menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21 pada Kamis, 26 Mei 2016. Hal itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B 3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya