Pelaku Pembunuhan Gadis Dicangkul Segera Disidang

Polisi gelar rekonstruksi pembunuhan Eno Farihah di Kosambi, Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anissa Maulida

VIVA.co.id – Kepolisian sudah melimpahkan berkas salah satu pembunuhan Eno Farihah (18) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Berkas yang dilimpahkan tersebut adalah tersangka RAL alias Alim (16).

Mensos Sambut Baik Hukuman Mati atas Pembunuh Eno Farihah

Kepala Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi, Eko Hadi Santoso menuturkan, berkas perkara dengan nomor BP/397/V/2016/Dit Reskrimum atas nama tersangka Rahmat Alim alias Amat bin Nayudin dikirim penyidik Polda Metro Jaya pada 23 Mei 2016 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Tangerang pada 24 Mei 2016 dinyatakan lengkap.

"Ya sudah lengkap atau P21," kata Eko dalam keterangannya. Jumat 27 Mei 2016.

Dua Pembunuh Gadis dengan Cangkul Divonis Hukuman Mati

Eko menambahkan, sesuai pasal 8 (3) b, pasal 138 (1), dan pasal 139 KUHAP, penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejari Tangerang.

"Hal itu dilakukan guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," tambahnya.

Dua Pembunuh Gadis dengan Cangkul Dituntut Mati

Sementara itu, Kepala Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Handik Zusen mengatakan, untuk tahap dua pelimpahan tersangka Rahmat Alim alias RAL akan dilakukan hari ini.

"Hari ini (Jumat 27 Mei 2016) tahap duanya, Polda akan menyerahkan tersangka RAL dan barang bukti ke Kejari Tangerang, berangkat jam 10.00 WIB dari Gedung Resmob," kata Handik.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono menuturkan berkas tersebut segera dilimpahkan karena masa penahanan pelaku di bawah umur hanya 15 hari.

"Kami bergerak cepat karena pelaku dibawah umur mempunyai masa penahanan yang singkat, 7 hari dan diperpanjang 8 hari jadi total 15 hari," kata Awi.

Sementara itu untuk pelaku pembunuhan lainnya yaitu RA alias Arief (24) dan IH alias Imam (24), kata Awi, karena telah dewasa akan segera menyusul dilimpahkan ke Kejari Tangerang.

Seperti diketahui, jasad Eno ditemukan sekitar pukul 08.40 WIB, Jumat, 13 Mei 2016. Jenazah pertama kali ditemukan tiga teman kerjanya masing-masing bernama Yaya Jaidi, Fitroh dan Eroh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas kepolisian di lokasi, gadis Eno Farihah, tewas dalam kondisi tanpa busana. Yang memilukan, di area vitalnya tertancap cangkul beserta gagangnya. Ketiga pelaku mengaku tega melakukan pembunuhan lantaran mempunyai dendam terhadap korban.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya