Hari Ini, Polisi Serahkan Jessica ke Kejaksaan

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id - Berkas perkara tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, sudah lengkap atau P21. Oleh karena itu, polisi akan melakukan pelimpahan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

MA Tetap Hukum Jessica Wongso 20 Tahun Penjara

"Jadi besok (hari ini) paling lambat akan tahap dua terhadap tersangka J (Jessica), termasuk barang bukti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, di Polda Metro Jaya, Kamis, 26 Mei 2016.

Krishna mengungkapkan, ada 37 lebih barang bukti dan dokumen lain termasuk CCTV. Semua barang-barang itu sudah disita.

Jessica Akui Kirim Tautan soal Racun Kopi ke Kembaran Mirna

"Semua hasil di labfor kami kumpulkan, dan kita serahkan," ujar Krishna lagi.

Kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam, menegaskan akan mengawal pelimpahan tahap dua tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Rencananya, pelimpahan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB.

Ayah Mirna Bawa Foto Putrinya yang Berwajah Merah Terang

"Berkas dilimpahkan penyidik telah lengkap. Penyerahan tersangka dan alat bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Boestam.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Waluyo Yahya mengatakan, kemungkinan Jessica akan disidangkan saat pertengahan bulan Juni nanti. Persidangan ini akan berlangsung setelah Jessica menghuni Rutan Pondok Bambu.

"Persidangan ini akan berlangsung setelah masa penahanan habis. Kemungkinan pertengahan Juni," kata Waluyo di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Mei 2016.

Sebelumnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejati DKI sudah menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21. Keputusan itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.

"Berkas perkara lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan Pasal 139 KUHAP bahwasannya secara formil dan materiil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Nasrun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya