Ayah Mirna Optimistis Berkas Perkara Jessica Akan Lengkap

Darmawan Salihin, ayah Wayan Mirna Salihin
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Darmawan Salihin, ayah Wayan Mirna Salihin, mengaku optimistis berkas kasus pembunuhan anaknya dengan tersangka Jessica Kumala Wongso, akan segera P21 atau lengkap.

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Ia yakin, kejaksaan akan mendengar doanya. "Pak Jaksa Agung HM Prasetyo orang yang  bijaksana. Saya mohon kepada beliau dan mudah-mudahan beliau akan dengar," ujar Darmawan ketika ditemui, Kamis pagi, 26 Mei 2016.

Menurut dia, hasil dari kejaksaan nanti merupakan jawaban dari doa yang selama ini dia harapkan. "Allah Maha Besar, Dia tidak tidur, Dia selalu akan membantu," katanya. Darmawan menegaskan akan tetap mengawal kasus ini sampai akhir. 

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

Terkait berkas Jessica yang sempat bolak- balik karena tak lengkap, Darmawan mengaku tak ambil pusing. Sebab, ia hanya mencari keadilan untuk anaknya. "Saya tahu Insya Allah semua akan terbuka terang benderang bagi masyarakat," ujarnya.

Seperti diketahui, Wayan Mirna Salihin tewas setelah minum kopi, 6 Januari 2016. Polisi menemukan zat sianida dalam kopi yang diminum korban. Polisi lantas menetapkan Jessica Kumala Wongso, teman Mirna, sebagai tersangka pembunuhan. Berkas perkara pembunuhan itu sempat bolak-balik dari kepolisian ke kejaksaan.

Minta Maaf ke Otto Hasibuan, Edi Darmawan: Saya Malu

Berdasarkan catatan VIVA.co.id, sesuai dengan Pasal 24 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikatakan bahwa penyidik hanya memiliki hak menahan tersangka dengan batas waktu paling lama 60. Penahanan bisa diperpanjang hingga 120 hari jika ancaman hukuman terhadap tersangka di atas 9 tahun.

Diketahui, penyidik menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 dan resmi menahan gadis berusia 27 tahun itu sejak 30 Januari 2016.

Jika dalam waktu itu 120 hari, berkas yang dilimpahkan penyidik tak juga bisa lengkap atau P21, Jessica harus dibebaskan demi hukum. Adapun batas akhir masa penahanan tersebut jatuh pada 28 Mei 2016. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya