Berkas Tersangka Pembunuh Gadis Dicangkul Sudah Dilimpahkan

Polisi gelar rekonstruksi pembunuhan Eno Farihah di Kosambi, Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anissa Maulida

VIVA.co.id – Penyidik kepolisian sudah melimpahkan salah satu berkas perkara pembunuhan Eno Farihah (18) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Berkas yang dilimpahkan tersebut adalah berkas dengan tersangka RAL (16).

Dua Pembunuh Gadis dengan Cangkul Divonis Hukuman Mati

"Iya sudah dilimpahkan kemarin," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Rabu, 25 Mei 2016.

Awi menuturkan, berkas tersebut segera dilimpahkan karena masa penahanan pelaku di bawah umur hanya 15 hari. Namun dia belum mengetahui secara pasti kapan berkas perkara RAL akan dinyatakan P21 atau lengkap oleh JPU Kejari.

Dua Pembunuh Gadis dengan Cangkul Dituntut Mati

Untuk pelaku pembunuhan lainnya yaitu, RA alias Arief (24) dan IH alias Imam (24), kata Awi, karena telah dewasa akan segera menyusul dilimpahkan.

Seperti diketahui, jasad Eno ditemukan di kamar mes karyawan, PT. Polyta Global Mandiri, Jalan Raya Perancis Pergudangan 8, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 13 Mei 2016, sekitar pukul 08.40 WIB. 

Lusa, Tersangka Kasus Gadis Dicangkul Diserahkan ke Kejari

Jenazah pertama kali ditemukan tiga teman kerjanya yaitu, Yaya Jaidi, Fitroh dan Eroh.
Eno tewas dalam kondisi mengenaskan dengan cangkul beserta gagangnya menancap di tubuhnya. Ketiga tersangka mengaku membunuh korban lantaran mempunyai dendam. (ase)

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.

Mensos Sambut Baik Hukuman Mati atas Pembunuh Eno Farihah

Para pelaku memperkosa dan membunuh Eno secara sadis.

img_title
VIVA.co.id
10 Februari 2017