Polisi Gagalkan Peredaran 734 Kilogram Ganja

Penggagalan ratusan ganja siap edar.
Sumber :
  • Irwandi/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri berhasil menggagalkan peredaran ratusan kilogram narkotika jenis ganja, yang dibawa oleh sindikat pengedar dengan menggunakan truck tronton di Jalan Raya Ciberes Patok Besi, Subang, Jawa Barat, Kamis 19 Mei 2016 pekan lalu.

Bule Rusia Bikin Jengkel Hakim PN Bali

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Eko Daniyanto, mengatakan, dari penangkapan tersebut, pihaknya menemukan 734 kilogram ganja yang siap edar.

"Tim kami telah berhasil menyita 734 kg ganja dalam truk, serta menyita barang bukti lainnya berupa handphone," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Eko Daniyanto di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa 24 Mei 2016.

Monyet Peliharaan Kecanduan Ganja, Pria Disanksi Berat

Eko menerangkan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga bahwa dijalan Raya Ciberes Patok Besi, Subang, Jawa Barat Sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika jenis Ganja.

"Modusnya narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat lalu ditutup dengan kayu-kayu," ujar Eko.

Modus Baru, Bawa Satu Ton Ganja Aceh Pakai Arang Kayu

Setelah mendapatkan informasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang berinisial, Z alias Zul, DDS alias Acil, W alias Siwin, yang tengah berada dalam truck beserta mengamankan ratusan barang bukti Ganja siap edar.

Setelah mendalami keterangan ketiga tersangka tersebut, Polisi berhasil mengembangkan dan menangkap 3 orang anggota sindikat lainnya yang berinisial, AM, AH dan SW alias Juki, saat berada di SPBU Pertamina Roro Sale, Jalan Jati Sari, Krawang, Jawa Barat.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup  atau hukuman mati dan denda minimal Rp1 Miliar dan maksimal Rp10 Miliar.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya