Penjual Ribuan Sepatu Palsu Bermerek Dibekuk Polisi

Penangkapan penjual sepatu palsu.
Sumber :
  • Irwandi/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan berhasil membekuk dua orang berinisial J (30) dan S (38), pedagang sepatu palsu di empat toko di kawasan Jakarta Selatan, Senin 24 Mei 2016. Keduanya diduga menjual sepatu palsu dengan menggunakan merek menyerupai sepatu ternama Nike.

Ustaz Khalid Basalamah: Orangtua Gak Wajib Kasih Nafkah ke Anak Laki-laki Jika Sudah Baliqh

Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari pihak pemilik merek yang mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka melapor merek sepatu tersebut diproduksi secara ilegal dan dijual di beberapa toko di kawasan Jakarta Selatan.

"Kemarin kami melakukan penyitaan terhadap  2.128 pasang sepatu di empat toko yang ada di Jakarta Selatan. Barang yang kami amankan ini menyerupai merek asli," kata Ade Hidayat di Mapolres Metro Jakarta Selatan,  Selasa 24 Mei 2016.

Mengenal Dickmorphia, Istilah Bagi Kaum Pria yang Khawatir dengan Ukuran Penis Kecil

Mantan Kapolresta Pontianak ini menambahkan, Menurut pengakuan dari tersangka, sepatu tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari Guangzhou, China. Kemudian ribuan sepatu tersebut di bawa ke Indonesia dengan cara dikirimkan melalui jasa pengiriman ekspedisi.

"Barang ini tidak diproduksi Indonesia, tapi dari Guangzhou, China. Barang dikirim lewat jasa pengiriman lalu sampai di Indonesia baru dijual," ungkap Tubagus.

2 Pria yang Buat Remaja Perempuan 16 Tahun Tewas di Hotel Jaksel Terancam 20 Tahun Bui

Selain itu, kedua tersangka sudah menjual sepatu ilegal itu hampir selama dua bulan di empat toko di kawasan Jakarta Selatan maupun melalui online. Mereka nekat menjual barang ilegal tersebut lantaran tergiur dengan omset yang cukup besar, mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.

"Penjual paham ini barang tiruan. Harganya relatif cukup jauh berbeda. Kalau yang asli bisa mencapai Rp1-3 juta, tapi ini dijual Rp300-800 ribu," ungkap Tubagus.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 94 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2001 tentang merek dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp.200 Juta.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya