Izin Dicabut, 1 Juni APTB Tak Boleh Masuk Jalur Busway Lagi

Kepala Dinas Perhubungan DKI, Andri Ansyah, Senin, 23 Mei 2016.
Sumber :
  • Filzah Adini Lubis - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai 1 Juni 2016, resmi mencabut izin operasi Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus TransJakarta (APTB) di jalur Bus TransJakarta atau jalur busway.

Layanan TransJakarta Bogor-Jakarta Masih Terkendala Dana

"Iya, mulai dicabut 1 Juni," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Ansyah, Senin, 23 Mwi 2016.

Menurut Andri, surat izin dari Kementerian Perhubungan merupakan kebijakan utama yang berlaku apabila APTB masih ingin beroperasi di Jakarta. Maka setiap operator harus memiliki izin tersebut.

Cara Kasar Sopir APTB Paksa Penumpang Bayar Ongkos

Sedangkan untuk di luar Jakarta, kebijakan yang berlaku mengikuti aturan operator masing-masing.

"Ya, jadi APTB, kita sudah mengeluarkan surat ya untuk semua operator, yang pertama, dia harus mengurus izinnya yang benar, kemarin izinnya memang enggak benar. Ya jadi izinnya yang benar gimana? Dari Kementerian Perhubungan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, usai rapat pimpinan, Senin, 23 Mei 2016.

Ahok: APTB Sudah Tak Berani Masuk Jakarta

Selain itu, Andri mengatakan, meskipun izinnya dicabut, APTB masih diperbolehkan beroperasi di Jakarta. Namun bus-bus APTB tidak secara otomatis mendapat izin beroperasi di jalur busway.

"Yang kedua, setelah mengurus izin yang benar, dia boleh enggak beroperasi di Jakarta? Boleh, tapi dia tidak boleh masuk jalur. Karena kalau dia mau masuk jalur busway, dia harus tidak boleh mungut uang. Tapi kan kenyataannya pungut uang, jadi kita potong aja," katanya.

Lebih lanjut ia menambahkan, meskipun bus-bus tersebut masih bisa beroperasi di jalur regular. Namun penggunaan nama APTB akan dihapuskan.

"Ketiga, dia enggak boleh lagi pakai nama APTB, kan sudah enggak terintegrasi lagi, ngapain lagi pakai nama APTB," ujarnya.

Andri menjelaskan, apabila berbagai operator bus tersebut, ingin bekerja sama dengan PT TransJakarta, kesempatan dibuka selebar-lebarnya. Adapun syarat operator tersebut untuk bergabung dengan PT TransJakarta yakni, lulus uji di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

"Yang keempat, seumpamanya dia mau bergabung dengan TransJakarta, ayo kita gabung. Karena begini, penggabungan TransJakarta itu dilihat dari operator itu lulus enggak di LKPP, memang yang baru lulus kan baru tiga. Mayasari, PPD, Bianglala, Arga Mas, Sinar Jaya, dia di proses di LKPP. Bagi yang mau bergabung silakan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya