Pura-pura Olahraga, Komplotan Pria Ini Copet di Car Free Day

Car Free Day Jakarta setiap Minggu.
Sumber :
  • VIVAnews/Herdi Muhardi

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya, menangkap dua pelaku pencurian atau copet di acara Car Free Day (CFD). Minggu 22 Mei 2016. Dua pelaku  Ali Hamzah (35) dan Rian (23).

Hari Minggu Ini Tak Ada Car Free Day di Sudirman-Thamrin

Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan banyaknya informasi tentang adanya pelaku pencurian khususnya acara Car Free Day.

"Kemudian kami melakukan observasi di wilayah tersebut. Salah satu anggota melihat beberapa orang yang diduga sebagai pelaku," kata Eko dalam keterangannya, Senin, 23 Mei 2016.

Waspada, Santri Palsu Beraksi di Masjid Istiqlal

Setelah dilakukan pengintaian, ternyata ada beberapa orang yang diduga sebagai pelaku melakukan aksinya.

Mengenai peran para pelaku, Eko menuturkan komplotan ini membagi tugas dalam aksinya. "Ada yang berperan sebagai eksekutor, menghalang-halangi dan menerima barang hasil curian," ucapnya.

Ramadan, Tren Pelanggaran Lalu Lintas Lebih Tinggi

Eko menjelaskan, awalnya salah satu pelaku mengincar calon korbannya, lalu pelaku lain memepet dan yang satu lagi mengambil barang milik korban berupa handphone.

"Melihat aksi dari beberapa pelaku tersebut, kemudian petugas dengan sigap melakukan penangkapan dan mengamankan barang buktinya. Kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan," ujarnya.

Adapun modus para pelaku, Eko mengungkapkan, pelaku berpura-pura berolahraga lari dengan komplotannya, kemudian mengintai atau membuntuti calon korban.

"Pelaku atas nama Ali menghalangi dan memepet korban lalu pelaku Hasan beraksi dan berhasil mengambil HP milik korban dan diserahkan pelaku Rian," katanya.

Saat petugas melakukan penangkapan, pelaku atas nama Hasan meloloskan diri masuk di kerumunan massa dan berhasil kabur. "Kita akan kejar pelaku yang melarikan diri," ucapnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti handphone Nokia warna putih, handphone Samsung warna putih, handphone Samsung warna hitam, handphone Apple warna putih, Tas rangsel warna hitam, Tas gendong warna coklat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya