- Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Pemerintah Kota Bekasi memberikan lima hektare wilayahnya ke Pemerintah Provinsi DKI. Lokasi lahan yang diserahkan terletak di wilayah administrasi Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Setelah diberikan, lahan lima hektare berupa tanah kosong itu, kini masuk ke wilayah administrasi Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Lahan itu resmi diserahkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ke Pemprov DKI melalui Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana di Balai Kota DKI.
Penyerahan pengelolaan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Batas Daerah DKI Jakarta. Peraturan itu menyebut tata ruang lahan ada di wilayah DKI Jakarta.
"Setelah dilihat tata ruangnya milik DKI, kita kembalikan," ujar Rahmat, Selasa, 17 Mei 2016.
Rahmat mengatakan, meski tidak lagi dikelola Kota Bekasi, kotanya akan tetap memperoleh keuntungan dari pengelolaan lahan oleh DKI Jakarta.
Pemprov DKI akan menjadikan lahan sebagai kawasan tandon (penampungan air). Dengan begitu, luapan genangan yang kerap terjadi di sebagian wilayah Kota Bekasi akan terkurangi dari keberadaan bekas wilayahnya yang menjadi Ruang Terbuka Biru (RTB).
"Gubernur (DKI) berencana buat itu jadi tandon. Kita untung dong," ujar Rahmat.
(asp)