Cara Kurir Narkoba AA Lolos Mesin X-Ray Bandara

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Dwiyono
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id –  Seorang kurir narkoba jaringan internasional berinisial AA (30) yang ditangkap jajaran aparat Polsek Metro Gambir beberapa waktu lalu, ternyata menyembunyikan barang haram tersebut di bagian selangkangannya. Kemudian, AA mengantarkan barang tersebut ke daerah Surabaya dan Banjarmasin melalui jalur udara.

Pesepakbola Ini Divonis 6 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

"Modusnya, barang (narkoba) dipecahkan kecil-kecil. Rata-rata dalam memasukkan narkotik lewat selangkangan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Dwiyono di Mapolsek Metro Gambir, Senin, 16 Mei 2016.

Kata Dwiyono, pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan dua celana dalam. Sehingga atas dasar itulah perbuatannya itu tidak terdeteksi mesin x-ray yang ada di bandara.

Respons Rafathar Saat Tahu Raffi Ahmad Pernah Ditangkap karena Kasus Narkoba

"Pakai CD dobel (pelaku). Jalan seperti biasa tak terdeteksi, lewat Jakarta ke Banjarmasin dan Surabaya," kata Dwiyono.

Belum diketahui apakah AA bekerja seorang diri atau bersama orang lain dalam melaksanakan aksinya itu. Atas perbuatannya, AA terancam penjara 20 tahun lebih karena melanggar Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ibu Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Mohon Jokowi Bebaskan Putrinya

"Untuk sementara masih kami kembangkan apakah pelaku bekerja sendiri atau bagaimana. Barang didapat lewat jalur laut, diduga dari Malaysia," ujar Kapolsek Metro Gambir, Ajun Komisaris Besar Polisi Ida Ketut Gahananta Krisna Rendra.

Sebelumnya, jajaran Polsek Metro Gambir berhasil membekuk AA (30) saat akan bertansaksi di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Minggu, 15 Mei 2016 dini hari. Dari tangan pelaku didapati sebanyak 14.900 butir pil ekstasi dan sabu seberat 771,32 gram. (ase)

Tangan kanan bandar narkoba Fredy Pratama, KIF divonis hukuman mati

Tok! Tangan Kanan Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis Hukuman Mati

Terdakwa kasus peredaran narkoba Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif divonis hukuman mati oleh pengadilan. Ia tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2024