Penghapusan 3 In 1, Ini Saran Polda Metro Jaya

Sosialisasi penghapusan 3 in 1 di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah memutuskan untuk menghapus aturan 3 in 1. Keputusan ini didapat berdasarkan hasil rapat bersama Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) dan Ditlantas Polda Metro Jaya pada Selasa 10 Mei 2016 lalu.

Sistem Ganjil Genap Suburkan Bisnis Pembuatan Pelat Palsu?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan bahwa kepolisian mendukung segala kebijakan yang dibuat. Pasalnya, polisi tidak memiliki kapasitas untuk membuat keputusan.

"Polisi mendukung semua kebijakan. Rapat kami ikut. Tapi kami hanya bisa menyarankan, semua keputusan tidak ada pada kami, karena kami tidak memiliki wewenang untuk itu," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 13 Mei 2016.

Mulai Pekan Depan, Pelanggar Ganjil Genap Kena Sanksi

Terkait penghapusan 3 in 1, Awi mengungkapkan, sebelumnya pihak kepolisian telah menyarankan beberapa saran kepada pihak terkait. Namun, kata Awi, saran yang diberikan hanya berupa masukan yang belum tentu dilaksanakan.

"Kami sarankan ada pembatasan kendaraan. Karena tidak bisa ditampik bahwa kemacetan ini akibat tidak ada pembatasan kendaraan bermotor sehingga harus ada pembatasan," ujar dia.

Mobil Mahal Ditukar Jadi Dua, Satu Pelat Ganjil Satu Genap

Dia melanjutkan, saran lain adalah terkait sistem ganjil genap kendaraan yang melintas yang sebelumnya sudah diwacanakan, juga pajak kendaraan dinaikkan.

"Selain itu biaya parkir yang tinggi yang tentunya diimbangi dengan moda transportasi massal yang baik. Dan ini semua masih proses, kita tunggu saja," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya akan menambah jumlah personel yang berjaga di lapangan untuk menghindari kemacetan sebagai konsekuensi penghapusan 3 in 1.

"Kami antisipasi dengan penambahan jumlah personel. Tapi kami minta agar Pemprov DKI juga menemukan solusi lain untuk mengatasi kemacetan, termasuk perluasan pelarangan kendaraan bermotor roda dua atau Electronic Road Pricing (ERP)," kata Budiyanto saat dihubungi beberapa hari lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya