Rumah Kos Liar Suburkan Jaring Teroris

VIVAnews - Rumah kos tumbuh subur di kawasan Jakarta Selatan. Namun dari sekitar 1.200 rumah kos yang tumbuh, hanya 70-80 unit yang mengurus perizinan.

"Mayoritas yang mengurus izin hanya di daerah Setiabudi," kata Kepala Seksi Pemukiman Suku Dinas Perumahan Jakarta Selatan, Jefiodia, Rabu 22 Juli 2009. 

Berdasar SK Gubernur No 2693 tahun 1987 dan No 107 tahun 1989, tidak ada sanksi tegas bagi pemilik rumah kos yang tidak mengurus perizinan. Sanksi maksimal berupa pembinaan hanya diberikan ketika terjadi penyalahgunaan fungsi rumah kos.

Selain mempengaruhi pajak daerah, maraknya rumah kos liar ini juga mengakibatkan sulitnya pengawasan bagi pendatang. Tak heran jika sejumlah rumah kos disalahgunakan untuk tindak kejahatan seperti sarang terorisme dan peredaran narkoba.

Di rumah kos, para pelaku kejahatan lebih leluasa melakukan aksinya. Mereka lebih mudah melarikan diri tanpa jejak saat aksinya terendus aparat. Sebab, pemilik rumah kos seringkali tak peduli dengan identitas penyewa asalkan pembayaran lancar.

Kepala Suku Dinas Perumahan Jakarta Selatan A Sapran, menambahkan, sanksi tegas diberikan ketika terjadi pelanggaran berat di rujmah kos, seperti penyalahgunaan rumah kos sebagai tempat transaksi narkoba atau sarang teroris. "Itu baru bisa kita tutup usahanya. Kalau hanya administratif kita tidak bisa melakukan itu," ujarnya.

Terpopuler: Mobil Pejabat Terkaya Versi LHKPN, Pemotor Emak-emak Berulah di Luar Negeri
Sersan Mayor KKO (Purn) Djoni Matius atau Djoni Liem (veteran)

Kisah Heroik Anggota TNI Keturunan Tionghoa Tak Bocorkan Rahasia Negara Meski Disiksa Musuh

Ada kisah menarik dari seorang prajurit elit TNI Angkatan Laut keturunan Tionghoa yang menjadi sorotan dalam konflik Indonesia dan Malaysia beberapa tahun silam.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024