KPAI Apresiasi Vonis Pembunuh dan Pemerkosa Yuyun

Duabelas pelaku pembunuhan Yuyun (14), siswi SMPN 5 Padang Ulak Tanding Bengkulu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA.co.id – Ketua Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengapresiasi putusan hakim terhadap tujuh terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswa SMP di Bengkulu, Yuyun (14). Hakim memvonis pelaku di bawah umur tersebut selama 10 tahun penjara.

Bikin Anak Cacat, Yuyun Sukawati Tutup Pintu Maaf untuk Fajar Umbara

"Yang kami harapkan arahnya rehabilitasi dan kami mengapresiasi dan menghargai putusan hakim," kata Erlinda kepada VIVA.co.id, Selasa, 10 Mei 2016.

Erlinda mengatakan pihaknya tidak bisa mengintervensi keputusan tersebut. “Kami di sini hanya mengingatkan dalam Undang-undang pidana anak di Pasal 81 ayat 2 pidana maksimal yaitu maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa dibagi dua,” kata Erlinda.

Sempat Diam, Ini Alasan Yuyun Sukawati Ungkap KDRT Suami

Menurutnya, vonis hakim yang sesuai dengan tuntutan jaksa itu telah mempertimbangkan beberapa aspek.

"Jaksa menuntut 10 tahun dan hakim memutuskan 10 tahun karena mungkin di situ ada tindakan kejahatan yang dilakukan sebelum pembunuhan, yaitu kejahatan pemerkosaan," ujar Erlinda.

Fajar Umbara Diduga Aniaya Yuyun Sukawati, Anggy Umbara: No Comment

Terlepas dari maksimalnya hukuman tersebut, Erlinda menuturkan, pihaknya mengimbau yang paling utama adalah memberikan kesempatan kepada anak untuk mendapatkan rehabilitasi secara tuntas.

"Karena itu sesuai dengan sistem peradilan anak. Di situ anak juga ditempatkan di LPKA (Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak) dan anak-anak itu harus diberikan pembinaan," kata Erlinda.

Sejak ada sistem peradilan anak, kata Erlinda, tidak ada lagi penjara anak, melainkan LPKA. 

Siang tadi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, memvonis tujuh terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Yuyun (14), dengan hukuman 10 tahun penjara dan wajib menjalani pelatihan kerja selama 6 bulan.

Vonis hakim ini sesuai tuntutan jaksa penuntut umum yaitu hukuman 10 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana berupa kurungan 10 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Heni Faridha di PN Curup, Bengkulu.

Ketujuh pelaku yang masih di bawah umur dari 14 pelaku yang divonis hari ini adalah DE (17), DA (17), SP (16), FE (17), AI (17) dan ER (16). Sementara sisanya, TO (19), SU (19), FA (19), BO (19) dan ZA (23), masih dalam proses kelengkapan berkas. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya