Perusahaan Lima Warga Tiongkok di Halim Ternyata Fiktif

Lokasi pengeboran oleh warga China di wilayah Lanud Halim Perdanakusuma
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, mengungkapkan perkembangan mengenai kasus penangkapan lima warga negara Tiongkok yang melakukan pengecekan tanah tanpa izin di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma. Disebutkan, perusahaan yang mempekerjakan warga Tiongkok, yaitu PT Geo Central Mining, adalah bodong alias fiktif.

Bandara Halim Mulai Revitalisasi, 67 Pesawat Komersil Dipindahkan

Dugaan tersebut merupakan kesimpulan dari bukti-bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 (1) KUHAP. Bukti yang dimaksud seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

"Sponsor (perusahaan) yang mempekerjakan mereka ketika kami hubungi (telepon) tidak aktif dan tidak bisa dihubungi. Dugaan sementara, perusahaan yang mempekerjakan mereka fiktif," ujar Kepala Humas Dirjen Imigrasi Indonesia, Heru Santoso di Kantor Ditjen Imigrasi, Rasuna Said, Jakarta, Senin, 9 Mei 2016.

Revitalisasi Bandara Halim, Penerbangan Pindah Pondok Cabe dan Soetta

Heru menjelaskan, berdasarkan proses penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil ditemukan bukti baru, seperti perbedaan jenis pekerjaanya.

"Kegiatan tidak sesuai dengan pekerjaan yang sebenarnya, misalnya manajer, tapi di sini jadi pekerja, itu kan tidak boleh (berbeda)," ucapnya.

Bandara Halim Perdanakusuma Mau Ditutup? Ini Penjelasan Kemenhub

Dikemukakan, warga Tiongkok inisial XW (41) tidak memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai prasyarat untuk bekerja di Indonesia. Dia hanya memiliki visa kunjungan sosial budaya (B211). Lalu, ZH (47), CQ (48), WJ (28), dan GL (30) sudah memiliki ITAS, tapi perusahaan yang jadi sponsor mereka di Indonesia bermasalah.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang dimaksud visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat berwenang, yang memuat persetujuan orang asing dalam melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.

Sedangkan, izin tinggal adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk berada di wilayah Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya