Kasus Ancaman, Polisi Bakal Periksa Ajudan AM Fatwa

AM Fatwa.
Sumber :

VIVA.co.id – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya masih menyelidiki dugaan ancaman teror melalui pesan singkat di telepon seluler kepada Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AM Fatwa.

AM Fatwa Diteror Orang Tak Dikenal

Penyelidikan dilakukan setelah AM Fatwa melapor ke Mapolda Metro Jaya, Jumat, 6 Mei 2016.  Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/2204/V/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.

"Benar, beberapa hari yang lalu Bapak AM Fatwa telah melaporkan ancaman yang ditunjukkan beliau melalui sms (pesan singkat) dan telepon. Sms dibaca beliau dan telepon melalui ajudannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 9 Mei 2016.

Kapolri: Pelaku Teror Penembakan di Magelang Gunakan Softgun

Awi mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Fatwa. Saat ini, pihaknya akan memeriksa ajudan Fatwa untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Hal tersebut dilakukan karena ajudan itu yang menerima langsung telepon ancaman tersebut.

"Ajudannya kita jadwalkan akan dipanggil hari ini. Kita lakukan gelar perkara dan kumpulkan bukti-buktinya, baru kita naikkan ke penyidikan," ujarnya.

PM Singapura akan Temui Jokowi Pekan Depan, Bahas Energi Hingga IKN

Ketika ditanya hasil pemeriksaan AM Fatwa, Awi mengatakan, "Pada intinya ancaman untuk tidak ikut campur urusan pengancam, saya tidak bisa jelaskan secara detail karena masih dalam penyelidikan."

Sebelumnya diberitakan, sesuai laporan polisi itu, Fatwa mengaku menerima pesan singkat melalui telepon seluler nomor 08589259xxxx yang menyampaikan ucapan bernada ancaman, Jumat, 6 Mei 2016 pukul 08.00 WIB.

Ancaman berisi "Sampaikan ke Fatwa jangan urus orang lain urus aja keluargamu kalo mau selamat." 

Fatwa sempat mencari informasi dengan menghubungi nomor telepon tersebut namun sudah tidak dapat dihubungi.

Selain itu, ajudan Fatwa, seorang polisi berpangkat brigadir, sempat menerima telepon dari seseorang yang hendak berbicara dengan Fatwa. Namun lantaran Fatwa sedang istirahat, sang ajudan itu enggan mengganggunya.

Kini, pihak terlapor masih dalam penyelidikan. Terlapor bakal dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 29 Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya