VIVA.co.id – Sejumlah warga yang mengaku berasal dari Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, menemui Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 9 Mei 2016. Kepada Ahok, sapaan Basuki, mereka mengeluhkan ulah PT. Porta Nigra, yang diduga menyerobot tanah mereka.
Padahal, para warga itu mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah dan bangunan di kawasan Kotamadya Jakarta Barat, yang diserobot Porta Nigra, "Tembok-tembok rumah kami ditempeli (segel). Mereka (PT. Porta Nigra) datang bersama (diduga) anggota TNI dan Polri. Kami merasa diintimidasi, ditakut-takuti," ujar Teguh (62), salah seorang warga, Senin 9 Mei 2016.
Teguh mengatakan, sekeliling tanah yang ditinggali warga telah dipasangi patok. Padahal, warga tak pernah ditunjukan bukti bahwa tanah tersebut adalah milik perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi itu.
"Mana buktinya kalau itu tanah mereka? Ini ada Sertifikat Hak Milik, ada Sertifikat Hak Guna Bangunan, semua punya warga," ujar Teguh.
Menanggapi hal itu, Ahok menduga PT. Porta Nigra mengklaim kepemilikan tanah atas dasar eigendom verponding, atau tanah yang sebelumnya dimiliki pemerintah kolonial Belanda saat Republik Indonesia masih dalam penjajahan.
"Di Jakarta itu banyak sekali kasus orang (bersengketa) dengan alas tanah verponding. Tiba-tiba (orang yang mengklaim memiliki tanah) menang," ujar Ahok.
Ahok mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI pernah mengalami hal serupa saat Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT. Sawerigading, sebagai pemilik sah lahan bekas Kantor Wali Kota Jakarta Barat di Jalan S Parman, Grogol, pada 2009.
Lantaran putusan MA berkekuatan hukum tetap, Pemerintah Provinsi DKI akhirnya membongkar gedungnya sendiri."Gedung dirobohkan, sertifikat dicabut," ujar Ahok.
Ahok menyarankan warga melaporkan hal itu ke polisi. "Minimal dicatat warga pernah melapor. Lurah, camat kami juga. Kalau ngomong, tolong direkam. Kalau melakukan kesalahan (permainan), nanti kami pecat," ujar dia.
(ren)