Cegah Kejahatan, Polri Sarankan Pemda Larang Miras

Aneka jenis minuman keras. (Ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengajak agar masyarakat berperan aktif untuk melakukan pencegahan kasus perkosaan, seperti yang menimpa Yuyun. Sebab, banyak kasus-kasus serupa yang terjadi di daerah yang relatif terpencil.

Penjual 395 Miras Ilegal Dihukum Denda Rp20 Juta

"Apalagi, pada lokasi yang jauh dari keramaian. Inilah yang jadi perhatian kita untuk meningkatkan peran serta masyarakat, karena Polri tidak mungkin bisa bekerja sendirian," ujar Agus dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu 7 Mei 2016.

Selain itu, Agus juga menyarankan, agar pemerintah daerah (pemda) menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan Minuman Beralkohol. Begitu juga, dengan masyarakat harus sadar untuk tidak lagi mengonsumsi munuman keras.

Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir

"Pemda harus mengeluarkan Perda, agar tidak ada minuman beralkohol, termasuk di dalamnya tuak. Faktor pemicu utama minuman keras, mereka minum bukan dari pabrikan, tetapi minum tuak dari tumbuhan yang memiliki kadar alkohol tinggi," katanya.

Yuyun adalah siswi SMP di Desa Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong, Bengkulu. Ia tewas setelah diperkosa oleh 14 pemuda ketika pulang dari sekolahnya. Jenazah Yuyun ditemukan tewas di dalam jurang, 4 April 2016. (asp)

Perasaan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Singkirkan Korea Selatan

Kasus Miras Oplosan Berulang Bukti Perda Tak Membuat Jera

Baru-baru ini 13 orang tewas akibat minum miras oplosan di Yogyakarta.

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2016