Peneror Mal Alam Sutera Terancam Hukuman Mati

Polisi Ungkap Pelaku Bom Alam Sutera
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Setelah sempat ditunda, sidang perdana kasus teror bom Mal Alam Sutera, dengan terdakwa Leopard Wisnu Kumala, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu 4 Mei 2016.

Suzuki Siap Jual Motor Listrik Murah dengan Desain Retro, Intip Bocorannya

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Leopard didampingi kuasa hukumnya. Keluarganya juga turut hadir menyaksikan persidangan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tangerang, M Ikbal Hadjarati mengatakan, pekan lalu sidang sempat ditunda, karena pihak keluarga terdakwa minta agar ada pendampingan kuasa hukum.

Positif Narkoba, Istri Bintang Emon: Gak Nyangka Dijebak Suami Sendiri

“Kali ini, terdakwa telah didampingi kuasa hukumnya, Nurlan, sehingga persidangan dapat berjalan,” katanya.

Dalam surat dakwaan setebal 30 halaman tersebut, Leopard dijerat dakwaan alternatif Pasal 6 dan Pasal 9 UU Terorisme Nomor 15/2003, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Gibran Absen di Upacara Hari Otoda, Tak Dapat Penghargaan Satyalencana

Atas dakwaan tersebut, Leopard tidak merasa keberatan dan tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang  akan dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi.

“Tuduhan diterima terdakwa. Penasihat terdakwa juga menyatakan lanjut. Sidang akan dilanjutkan Senin 9 Mei 2016 pukul 13.00, dengan agenda keterangan saksi,” ujar Ikbal.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang

Kemnaker Berkomitmen Terus Tingkatkan Kinerja Layanan Publik Balai Besar K3 Jakarta

Kemnaker terus meningkatkan kinerja pelayanan publik dari Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BBK3) Jakarta pada bidang pelayanan K3 di Industri.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024