- VIVA.co.id / Fajar GM
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan, kebijakan pembagian dana operasional kepala daerah yang merupakan haknya, akan dilakukan kepada seluruh camat dan lurah di wilayah DKI Jakarta.
"Sekarang kita mau bagi lagi untuk lurah dan camat," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Selasa, 3 Mei 2016.
Sebelumnya, kebijakan pembagian dana operasional itu ia lakukan kepada Sekretaris Daerah dan setiap wali kota.
Ahok mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, penggunaan dana yang besarannya ditentukan sesuai Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk pembagian proporsinya dengan wakil gubernur, adalah kewenangannya.
PP itu juga memberi aturan sederhana terkait penggunaannya. Uang dana operasional harus disimpan di bank dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. "Mau dipakai buat beli sepatu, beli apa, juga boleh," ujar Ahok.