Truk Tak Boleh Lintasi Jalan Ini Saat Libur Panjang

Peta kemacetan libur panjang awal Mei 2016
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id – Menjelang libur akhir pekan pada 5-8 Mei 2016, Polda Metro Jaya meminta agar Kementerian Perhubungan mengeluarkan imbauan kepada pemilik kendaraan berat untuk menunda perjalanannya.

Libur Panjang Awal Mei, Konsumsi Pertamax Cs Naik 30%

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono meminta agar kendaraan berat (truk) tidak beroperasi pada jalan nasional dan jalan menuju kawasan objek wisata pada 5-6 Mei terutama pada jam-jam sibuk.

"Terkait pembatasan jam operasional truk atau kendaraan berat, dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sudah ada merespons permintaan kami. Sudah ada surat edarannya," ujar Awi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 3 Mei 2016.

Antrean Kendaraan di Pintu Tol Cikarang Masih Normal

Dalam surat edaran tersebut memang tidak dijelaskan jam-jam pelarangan tersebut. Namun, yang jelas larangan itu berlaku pada saat meningkatnya angka kemacetan.

Terkait pengamanan untuk mengantisipasi kemacetan ini, Polda Metro Jaya akan menerjunkan ribuan personel kepolisian yang akan tersebar di sejumlah titik.

Arus Balik, Tol Cikampek Akan Diberlakukan Contra Flow

"Kami akan all out untuk turun melakukan pengamanan. Di antaranya untuk libur nasional, kami turunkan sebanyak 6.295 personel dan khusus sepakbola di GBK sebanyak 2.715 personel," kata Awi.

Berikut isi surat edaran tersebut yang beredar di kalangan wartawan yang tertuang dalam surat edaran Kemenhub Dirjen Hubungan Darat bernomor SE.04/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transportasi Jalan pada Saat Libur Kenaikan Isa Almasih dan Isra Mi'raj pada tanggal 5-6 Mei, yang dikeluarkan pada tanggal 25 April 2016.

1. Mengantisipasi libur panjang tanggal 5-6 Mei, bertepatan dengan hari Kenaikan Isa Almasih dan Isra Mi'raj perlu dilakukan pengawasan pengendalian arus lalu lintas pada tanggal tersebut untuk terwujudnya lalu lintas yang berjalan tertib dan lancar.

2. Pengawasan meliputi hal-hal terkait dengan aspek-aspek keselamatan, pelayanan dan keamanan pada sarana dan prasarana transportasi jalan. Pengendalian meliputi pembatasan operasional angkutan barang dengan manajemen dan rekayasa lalu lintas terhadap potensi kepadatan lalu lintas jalan sesuai kondisi wilayah masing-masing.

3. Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dilakukan pada jalan nasional dan jalan menuju lokasi wisata pada wilayah masing-masing dengan menyediakan jalur alternatif yang dapat dilalui atau penggunaan penggal/ruas jalan tertentu untuk kantong parkir sementara apabila terjadi kemacetan di ruas jalan yang bersangkutan.

4. Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan dengan saling bersinergi antara Dinas Perhubungan dengan Kepolisian RI untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.

5. Berkoordinasi dengan pengelola jalan tol terkait pelarangan operasional angkutan barang yang masuk jalan tol pada waktu-waktu terjadinya peningkatan arus lalu lintas di jalan tol.

6. Berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengantisipasi terjadinya bencana alam (misal tanah longsor, jembatan putus, dan pohon tumbang).

7. Menyiagakan personel Dinas Perhubungan pada jalan yang berpotensi terjadi kepadatan arus lalu lintas di wilayah masing-masing.

8. Melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan dan pengendalian transportasi jalan secara berkala kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya